BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

KPK Kantongi Identitas Pelaku Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji

Raman Krisna - Kamis, 15 Januari 2026 09:20 WIB
KPK Kantongi Identitas Pelaku Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Irfan Meidianto/VOI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku yang menghilangkan barang bukti dalam kasus korupsi kuota haji.

Pemusnahan dokumen terjadi saat KPK melakukan penggeledahan di kantor travel haji Maktour, milik Fuad Hasan Mahsyur.

"Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di Maktour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga:

Menurut Budi, dari hasil temuan itu, tim penyidik tengah mendalami dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Analisis lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap peran Fuad dalam pokok perkara.

Fuad sendiri saat ini dicekal untuk bepergian ke luar negeri, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Isfah Abdal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, keduanya belum ditahan.

Dalam kasus ini, KPK menilai terdapat pengaturan pembagian 20.000 kuota haji yang seharusnya proporsinya 92% untuk haji reguler dan 8% haji khusus, diubah menjadi 50%-50%.

Hal ini diduga merugikan negara dan membuka celah korupsi.

Terkait isu perlindungan terhadap Fuad agar tidak ditetapkan sebagai tersangka, Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Setelah terpenuhi, barulah ditetapkan tersangka. Ini berlaku sama untuk Yaqut dan Gus Alex," jelasnya.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pertamina dan Penugasan Energi ke AS: KPK Sebut Potensi Korupsi Jika Aturan Tak Kuat
Muzaki Kholis Diperiksa KPK, Peran Broker Kuota Haji Tahun 2024 Terungkap
KPK Bongkar Modus “Uang Hangus” Eks Sekjen MPR, Bagaimana Kronologinya?
Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Izin Tambang, Tersangka Belum Ditetapkan
Alat Bukti Sudah Banyak, Tapi Jaksa Nias Selatan Masih Tolak Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Dacil, Terkesan Putar-putar soal Bukti
DJP ‘Dikocok Ulang’! Menkeu Purbaya Janji Pegawai Nakal Ditempatkan di Daerah Terpencil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru