BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

DPR: RUU Baru Pastikan Aset Tindak Pidana Dikembalikan ke Negara

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Januari 2026 09:27 WIB
DPR: RUU Baru Pastikan Aset Tindak Pidana Dikembalikan ke Negara
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat, Kamis (15/1/2026). (foto: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana yang akan mengatur perampasan harta pelaku kejahatan, baik dengan putusan pengadilan maupun tanpa putusan pidana.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik dan RUU ini sudah memasuki tahap finalisasi di Badan Keahlian sesuai penugasan Komisi III DPR.

Menurut Bayu, terdapat enam fokus utama dalam penyusunan RUU tersebut: kronologi penyusunan, tahapan pembentukan, partisipasi publik, urgensi filosofis-sosiologis-yuridis, pokok pengaturan, dan materi muatan RUU.

Baca Juga:

"RUU ini menjadi penting agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, sekaligus memulihkan kerugian negara secara konstitusional," ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat, Kamis (15/1/2026).

Kronologi dan Partisipasi Publik

RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2029 pada November 2024, dan mulai disusun pada September 2025 oleh tim Badan Keahlian.

Penyusunan melibatkan sejumlah pakar hukum pidana dari universitas dan lembaga independen, termasuk Universitas Jember, Universitas Gadjah Mada, dan ICW, melalui diskusi berbasis bukti.

Urgensi Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

Landasan filosofis RUU ini menekankan keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, dengan tetap menghormati HAM.

Dari sisi sosiologis, RUU ini ditujukan menekan tindak pidana ekonomi yang masif, yang merugikan negara dan menghambat kesejahteraan masyarakat.

Secara yuridis, RUU hadir untuk mengintegrasikan pengaturan perampasan aset yang kini tersebar di berbagai undang-undang, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Korupsi, KUHP, KUHAP, hingga Pendanaan Terorisme.

Pokok Pengaturan

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPRD Binjai Pastikan Warga Bisa Berobat Gratis, Bantah Pernyataan Gubernur Sumut
Polemik Netflix “Mens Rea”, Firman Wijaya Soroti Batas Kritik dan Martabat
Mahfud MD: Rekrutmen Polri Harus Bebas Titipan DPR, Parpol, dan Menteri
Korupsi KPR Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Eks Pimpinan Bank Sumut Dituntut 5 Tahun
OJK Siapkan Gugatan Perdata ke Dana Syariah Indonesia, Lindungi Dana Lender
Kasus Laras Faizati Jadi Pelajaran, Hukum Indonesia Kini Lebih Bijak dan Adil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru