BREAKING NEWS
Senin, 16 Maret 2026

KPK Sita Mobil dan Uang Tunai Rp1 Miliar Terkait Dugaan Suap Impor Barang di Bea Cukai

Adelia Syafitri - Senin, 16 Maret 2026 18:11 WIB
KPK Sita Mobil dan Uang Tunai Rp1 Miliar Terkait Dugaan Suap Impor Barang di Bea Cukai
Mobil yang disita KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. (foto: Dok. KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dengan melakukan penyitaan aset yang terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pada Senin (16/3/2026), KPK menyita satu unit mobil dan uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tunai yang disita berasal dari mata uang asing dolar Singapura, yang nilainya sekitar SGD 78.000 atau setara dengan Rp1 miliar lebih.

Selain itu, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat bermerek Mazda tipe hatchback, yang diduga berkaitan langsung dengan aliran suap dalam proses impor barang.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap kendaraan dan uang tunai ini sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi," ungkap Budi.

Menurut Budi, penyitaan ini adalah langkah penting dalam proses asset recovery, yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK akan terus melanjutkan pengembangan kasus ini dengan melacak lebih lanjut aliran uang dan peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, yang berhasil menetapkan enam tersangka.

Dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terdapat tiga pejabat yang terlibat, yakni Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai), serta Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai).

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu John Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Deddy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray). Para tersangka diduga terlibat dalam suap terkait proses importasi barang melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Budi Prasetyo menilai praktik korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap daya saing bisnis nasional, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

KPK mengingatkan bahwa korupsi dalam sektor kepabeanan merugikan negara dan masyarakat, serta menciptakan ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang berusaha menjalankan bisnis secara transparan.

Penindakan tegas terhadap pelaku korupsi di sektor ini diharapkan dapat memperbaiki iklim bisnis dan meningkatkan integritas lembaga pemerintahan.

Baca Juga:

Sementara itu, KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita, termasuk dokumen yang berkaitan dengan aliran uang suap.

Penyidik juga akan menelusuri peran pihak lain yang terlibat dalam kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum.

"Korupsi adalah musuh bersama. KPK tidak akan berhenti dalam upayanya untuk membersihkan sistem kepabeanan dan menjaga keadilan bagi masyarakat," tutup Budi Prasetyo.*


(oz/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Geledah Kantor Bupati Cilacap Terkait Kasus Pemerasan THR, Sita Dokumen dan Handphone
Pulung Rinandoro Mundur dari Jabatan Komisaris PT NDP: Diduga Terkait Kasus Korupsi Penjualan Tanah HGU PTPN
Sumut Tegaskan Komitmen Anti-Korupsi, Gubernur Terbitkan Surat Edaran Soal Gratifikasi
KPK Geledah Rumah Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR, Temukan Uang Suap Rp 1 Miliar
Junaedi Sitanggang: Sekda Siantar yang Jilat Ludah Sendiri dan Hindari Sanksi BKN RI
Yaqut Klaim Tidak Terima Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Bisa Lewat Perantara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru