Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan bahwa gembong narkoba internasional Dewi Astutik alias Paryatin bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II ditargetkan rampung paling lambat 1 April 2026.
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan, "Hasil koordinasi dengan JPU, pelaksanaan Tahap II ke Kejari Jakarta Pusat akan dilakukan paling lambat tanggal 1 April 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan,"kata Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dikutip Minggu (29/3/2026).Baca Juga:
Menurut Suyudi, setelah penangkapan, penyidik langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Desember 2025.
Berkas perkara juga telah diserahkan, meski jaksa sempat memberikan sejumlah petunjuk melalui P-19 untuk perbaikan.
"Penyidik saat ini menunggu arahan JPU terkait penetapan P-21 atau pernyataan berkas lengkap," tambah Suyudi.
BNN menegaskan, dalam penyusunan berkas perkara Dewi Astutik tidak ditemukan kendala berarti, karena sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
Dewi Astutik merupakan buronan internasional dalam kasus penyelundupan sabu jaringan Golden Triangle, dengan total barang bukti narkotika mencapai 2 ton dan nilai sekitar Rp5 triliun.
Dewi ditangkap di Kamboja melalui operasi gabungan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan Bais TNI.
Penangkapan dilakukan saat Dewi menuju lobi sebuah hotel di Sihanoukville. Prosesnya berjalan cepat, presisi, dan tanpa gangguan publik. Setelah diamankan, ia dibawa ke Phnom Penh untuk verifikasi identitas dan penyerahan antarotoritas.*
(oz/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI