"DPOJesaya Ginting belum dapat, masih dalam upaya pengejaran," kata Rizaldi, Rabu, 22 April 2026.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan video profil desa senilai Rp30 juta dan pembuatan website desa seharga Rp10 juta yang ditawarkan Jesaya kepada sejumlah perangkat desa di Kabupaten Karo.
Dana proyek bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Dalam pelaksanaannya, Jesaya disebut mempekerjakan tenaga kreatif, Toni Aji Anggoro, dengan upah sekitar Rp5,7 juta per website.
Selisih dari nilai kontrak Rp10 juta diduga tidak digunakan sesuai peruntukan dan dinikmati oleh Jesaya, yang kemudian memicu dugaan kerugian negara.
Toni Aji Anggoro telah lebih dahulu divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Karo pada Januari 2026.
Meski berstatus pelaksana teknis, hasil audit inspektorat menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Kasus ini juga memicu aksi protes di depan Pengadilan Negeri Karo pada 20 April 2026.
Sejumlah massa menilai Toni hanya pekerja teknis dan menjadi korban dalam perkara tersebut, sementara aktor utama belum ditangkap.
KejatiSumut menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset serta dugaan aliran dana yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pola perkara ini disebut memiliki kemiripan dengan kasus korupsi proyek desa sebelumnya di wilayah yang sama.*
(bjf/ad)
Editor
: Adam
Kasus Korupsi Website Desa Karo, Kejati Sumut Kejar Bos CV ATS Jesaya Ginting yang Buron