BREAKING NEWS
Selasa, 28 April 2026

Kasus Korupsi Lahan PTPN II, Eks Kepala Kanwil BPN Sumut Bantah Ada Perubahan HGU ke HGB

Zulkarnain - Senin, 27 April 2026 21:09 WIB
Kasus Korupsi Lahan PTPN II, Eks Kepala Kanwil BPN Sumut Bantah Ada Perubahan HGU ke HGB
Keempat terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan, Senin (27/4). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dalam perkara dugaan korupsi lahan PTPN II.

Ia menyebut yang terjadi adalah pemberian hak baru atas tanah negara.

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi lahan PTPN II (kini PTPN I Regional I) di Pengadilan Tipikor, Medan, Askani yang juga terdakwa dalam perkara tersebut menepis konstruksi dakwaan yang menurutnya keliru memahami proses pertanahan.

Baca Juga:

"Dalam perkara ini tidak ada perubahan hak dari HGU menjadi HGB. Yang terjadi adalah pemberian HGB atas tanah negara yang langsung dikuasai PT NDP," ujar Askani di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Kasim, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, penerbitan hak tersebut mengacu pada Pasal 85 hingga Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur pemberian hak atas tanah negara, termasuk tanah bekas HGU yang telah dilepaskan.

Menurut Askani, keputusan yang diterbitkan BPN merupakan bentuk pemberian hak baru, bukan perubahan status hak sebagaimana didakwakan.

"Kalau perubahan hak, pasalnya berbeda. Dalam hal ini yang diterbitkan adalah surat pemberian hak," katanya.

Ia juga menilai ketentuan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam regulasi lain tidak relevan dalam kasus ini, karena dasar hukum yang digunakan adalah pemberian hak atas tanah negara.

Dalam keterangannya, Askani juga membantah adanya intervensi atau penerimaan keuntungan dari pihak mana pun dalam proses tersebut.

Ia menyebut seluruh proses dilakukan berdasarkan dokumen yang masuk sesuai prosedur administrasi pertanahan.

Sementara itu, terdakwa Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, menyebut terdapat ketidaktegasan dalam surat keputusan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan.

Menurutnya, meski ketentuan tersebut tercantum, implementasinya belum dapat dijalankan karena belum adanya petunjuk teknis dari kementerian terkait.

"PT NDP sebenarnya beritikad baik untuk melaksanakan, tetapi belum ada kejelasan mekanisme, termasuk penerima negara dan bentuk pelaksanaannya," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan aspek pidana dalam perkara tersebut, mengingat adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk memenuhi kewajiban.

Di sisi lain, mantan Direktur PT NDP, Iman Subakti, menyatakan bahwa proses pemenuhan kewajiban 20 persen lahan telah diupayakan sejak awal melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Hal senada disampaikan mantan Direktur Utama PTPN II, Irwan Peranginangin, yang mengaku telah menyurati Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN untuk meminta kejelasan mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Iman Subakti juga menghadirkan sekitar 150 alat bukti administratif, termasuk dokumen perizinan, pelepasan HGU, serta sertifikat HGB dan korespondensi antarinstansi.

Bukti tersebut disebut memperlihatkan adanya proses koordinasi antara PT NDP, PTPN, dan Kementerian ATR/BPN terkait pengelolaan lahan dan kewajiban penyerahan sebagian aset kepada negara.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kepala BPN Sumut Bingung Aturan 20 Persen Lahan di Kasus Korupsi Aset PTPN ke Ciputra Land: Saya Ikuti SK Kementerian, Tapi Kini Jadi Terdakwa
NasDem Dukung Pembatasan Uang Tunai Pemilu, Soroti Risiko Ketidakadilan Penegakan
Bupati Batu Bara Teken Hibah Lahan HGU untuk Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
KPK Ungkap 10 Masalah Tata Kelola Parpol dan Pemilu, Soroti Mahar Politik hingga Politik Uang
KPK Serahkan Tiga Rekomendasi Tata Kelola Partai Politik ke Presiden dan DPR RI
KPK Ungkap Celah Korupsi di Pemilu, Dari Suap Penyelenggara hingga Politik Uang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru