Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
MEDAN - Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dalam perkara dugaan korupsi lahan PTPN II.
Ia menyebut yang terjadi adalah pemberian hak baru atas tanah negara.
Dalam sidang lanjutan perkara korupsi lahan PTPN II (kini PTPN I Regional I) di Pengadilan Tipikor, Medan, Askani yang juga terdakwa dalam perkara tersebut menepis konstruksi dakwaan yang menurutnya keliru memahami proses pertanahan.Baca Juga:
"Dalam perkara ini tidak ada perubahan hak dari HGU menjadi HGB. Yang terjadi adalah pemberian HGB atas tanah negara yang langsung dikuasai PT NDP," ujar Askani di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Kasim, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan hak tersebut mengacu pada Pasal 85 hingga Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur pemberian hak atas tanah negara, termasuk tanah bekas HGU yang telah dilepaskan.
Menurut Askani, keputusan yang diterbitkan BPN merupakan bentuk pemberian hak baru, bukan perubahan status hak sebagaimana didakwakan.
"Kalau perubahan hak, pasalnya berbeda. Dalam hal ini yang diterbitkan adalah surat pemberian hak," katanya.
Ia juga menilai ketentuan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam regulasi lain tidak relevan dalam kasus ini, karena dasar hukum yang digunakan adalah pemberian hak atas tanah negara.
Dalam keterangannya, Askani juga membantah adanya intervensi atau penerimaan keuntungan dari pihak mana pun dalam proses tersebut.
Ia menyebut seluruh proses dilakukan berdasarkan dokumen yang masuk sesuai prosedur administrasi pertanahan.
Sementara itu, terdakwa Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, menyebut terdapat ketidaktegasan dalam surat keputusan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan.
Menurutnya, meski ketentuan tersebut tercantum, implementasinya belum dapat dijalankan karena belum adanya petunjuk teknis dari kementerian terkait.
"PT NDP sebenarnya beritikad baik untuk melaksanakan, tetapi belum ada kejelasan mekanisme, termasuk penerima negara dan bentuk pelaksanaannya," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan aspek pidana dalam perkara tersebut, mengingat adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk memenuhi kewajiban.
Di sisi lain, mantan Direktur PT NDP, Iman Subakti, menyatakan bahwa proses pemenuhan kewajiban 20 persen lahan telah diupayakan sejak awal melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Hal senada disampaikan mantan Direktur Utama PTPN II, Irwan Peranginangin, yang mengaku telah menyurati Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN untuk meminta kejelasan mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Iman Subakti juga menghadirkan sekitar 150 alat bukti administratif, termasuk dokumen perizinan, pelepasan HGU, serta sertifikat HGB dan korespondensi antarinstansi.
Bukti tersebut disebut memperlihatkan adanya proses koordinasi antara PT NDP, PTPN, dan Kementerian ATR/BPN terkait pengelolaan lahan dan kewajiban penyerahan sebagian aset kepada negara.*
(ad)
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL