BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Dua Polisi di NTT Jadi Tersangka Penyelundupan Solar Subsidi, Hampir 3 Ton Diamankan

Nurul - Rabu, 06 Mei 2026 12:01 WIB
Dua Polisi di NTT Jadi Tersangka Penyelundupan Solar Subsidi, Hampir 3 Ton Diamankan
Polda NTT buka barang bukti penggelapan BBM di NTT. (foto: Dok Humas Polda NTT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dua anggota kepolisian di Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Keduanya kini ditahan di tempat khusus milik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan dua tersangka tersebut adalah Inspektur Polisi Satu (Iptu) HPD dan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) DGL.

Baca Juga:

"Iptu HPD berperan sebagai pemesan, sementara Aipda DGL bertugas menyediakan BBM. Keduanya diamankan saat proses pengiriman," kata Andra, Rabu (6/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah aparat menggagalkan pengiriman sekitar 2.955 liter solar bersubsidi di jalur Trans Flores pada 16 April 2026.

BBM tersebut diduga dikumpulkan dari wilayah Manggarai Timur untuk kemudian dikirim ke Manggarai Barat.

Dari hasil pemeriksaan awal, Aipda DGL diketahui menampung solar bersubsidi sebelum didistribusikan.

Sementara Iptu HPD diduga bertindak sebagai pihak yang memesan dan mengatur pengiriman.

Menurut Andra, kedua tersangka mengaku baru menjalankan praktik tersebut pada 2026.

Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aktivitas serupa yang telah berlangsung sebelumnya.

"Kami masih melakukan pendalaman karena ada sejumlah informasi yang kami terima," ujarnya.

Total BBM yang dikumpulkan kedua tersangka mencapai hampir 2,9 ton.

Praktik ini diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Propam yang telah disediakan.

"Kami minta masyarakat tidak ragu melapor. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti," kata Andra.*


(tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BBM Solar di SPBU Swasta Tembus Rp30.890, Bahlil: Untuk yang Mampu
Penggugat Akui Ijazah Jokowi Asli, Lalu Kenapa Tetap Gugat Polda Metro Jaya dan Rektor UGM?
Viral Dua Perwira Polda Sumut Diduga Dugem dan Gunakan Vape, Kompolnas Desak Propam Bertindak Profesional
Tak Hanya Polri, Prabowo Minta Reformasi Seluruh Lembaga Penegakan Hukum
Habiburokhman Sebut Tuntutan Reformasi Polri Banyak Sudah Masuk KUHAP Baru
Prabowo Setujui Penguatan Kompolnas, Rekomendasi Akan Lebih Mengikat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru