JAKARTA — Sekretaris Komisi Percepatan ReformasiPolri (KPRP), Ahmad Dofiri, meluruskan polemik istilah "jalur kuota khusus" dalam rekrutmen anggota kepolisian yang sebelumnya disebut akan dihapus.
Ia menegaskan terjadi kesalahpahaman atas pernyataannya yang kemudian berkembang menjadi isu adanya "kuota khusus berbayar".
Dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026, Dofiri menepis narasi yang menyebut adanya praktik pembayaran dalam rekrutmen Polri.
Ia menyindir interpretasi tersebut yang dianggap berlebihan.
"Saya tidak pernah bilang kuota khusus berbayar. Masa seperti pulsa," ujarnya.
Dofiri menjelaskan, wacana penghapusan istilah itu berangkat dari aspirasi masyarakat yang menyoroti dugaan praktik tidak transparan dalam proses penerimaan anggota Polri.
Namun, ia menegaskan bahwa Polri tidak mengenal skema "jalur khusus berbayar" sebagaimana yang beredar di publik.
Menurutnya, istilah "kuota khusus" pada masa sebelumnya digunakan untuk mengakomodasi calon anggota dari wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta jalur prestasi.
Namun, istilah tersebut kerap disalahartikan dan menimbulkan persepsi adanya jalur tidak resmi dalam rekrutmen.
"Yang dimaksud kuota khusus itu sebenarnya untuk afirmasi daerah dan prestasi. Tapi di lapangan sering dipelintir," kata dia.
Dofiri menambahkan, ke depan skema tersebut tetap akan dipertahankan, namun dengan mekanisme yang lebih ketat dan terukur.
Ia menegaskan bahwa setiap jalur seleksi harus sesuai kebutuhan institusi dan tidak boleh disalahgunakan.
"Harus linier dengan tugas pokok Polri. Tidak bisa sembarangan," ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa jalur tersebut lebih banyak dimanfaatkan oleh keluarga anggota Polri.
Menurutnya, keberhasilan anak anggota Polri lebih disebabkan oleh kesiapan dan pembinaan sejak dini, bukan karena adanya keistimewaan khusus.
"Banyak yang masuk karena memang dipersiapkan sejak awal oleh orang tuanya," kata Dofiri.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi di tengah sorotan publik terhadap transparansi sistem rekrutmen di tubuh kepolisian.
Komisi ReformasiPolri sebelumnya juga menegaskan akan meninjau ulang seluruh mekanisme seleksi untuk mencegah potensi penyimpangan.*