BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Usai Divonis 7 Tahun, Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Nurul - Minggu, 10 Mei 2026 08:55 WIB
Usai Divonis 7 Tahun, Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen PAS
Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap alasan terpidana kasus narkoba Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. (Foto: tabloidbintang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap alasan terpidana kasus narkoba Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, usai dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Humas Ditjen PAS Rika Aprilianti menjelaskan, pemindahan sementara Ammar Zoni dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta sebelumnya dilakukan untuk kepentingan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Dalam surat permohonan itu disebutkan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti persidangan di Jakarta sehingga ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta," ujar Rika, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga:

Ia menegaskan, dalam klausul surat tersebut juga sudah diatur bahwa setelah seluruh proses persidangan selesai, Ammar Zoni dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani sisa masa pidana.

"Setelah selesai menjalani persidangan, yang bersangkutan dikembalikan ke Nusakambangan. Jadi ini hanya menjalankan ketentuan dalam surat," katanya.

Ditjen PAS juga menegaskan pemindahan tersebut bukan merupakan perintah pengadilan, melainkan kewenangan administrasi pemasyarakatan setelah proses hukum berkekuatan tetap.

Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus penjualan narkoba di dalam rutan. Ia kemudian kembali ditempatkan di Lapas Super Maksimum Nusakambangan bersama sejumlah warga binaan lainnya.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Divonis 7 Tahun, Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
44 Napi High Risk dari Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan, Dapat Pengamanan Super Maksimum
Eks Polisi Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Balik Lapas
“Narkoba Mudah Didapat Seperti Kacang Goreng”? Rutan Salemba Luruskan Klaim Ammar Zoni
Ammar Zoni Merasa Dikriminalisasi, Kirim Surat ke Presiden Prabowo dan Minta Kasus Narkoba Ditinjau Ulang
Ditjenpas Pindahkan 2.000 Warga Binaan High Risk ke Nusakambangan, Fokus Perketat Keamanan dan Zero Narkoba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru