Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap alasan terpidana kasus narkoba Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. (Foto: tabloidbintang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap alasan terpidana kasus narkoba Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, usai dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Humas Ditjen PASRika Aprilianti menjelaskan, pemindahan sementara Ammar Zoni dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta sebelumnya dilakukan untuk kepentingan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Dalam surat permohonan itu disebutkan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti persidangan di Jakarta sehingga ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta," ujar Rika, Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan, dalam klausul surat tersebut juga sudah diatur bahwa setelah seluruh proses persidangan selesai, Ammar Zoni dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani sisa masa pidana.
"Setelah selesai menjalani persidangan, yang bersangkutan dikembalikan ke Nusakambangan. Jadi ini hanya menjalankan ketentuan dalam surat," katanya.
Ditjen PAS juga menegaskan pemindahan tersebut bukan merupakan perintah pengadilan, melainkan kewenangan administrasi pemasyarakatan setelah proses hukum berkekuatan tetap.
Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus penjualan narkoba di dalam rutan. Ia kemudian kembali ditempatkan di Lapas Super Maksimum Nusakambangan bersama sejumlah warga binaan lainnya.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Usai Divonis 7 Tahun, Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen PAS