Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 8 Mei 2026. (Foto: Dok. Imipas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Pemindahan dilakukan usai dirinya divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan Ammar Zoni dipindahkan bersama empat narapidana lain yang terjerat perkara serupa.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan, melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan, serta personel TNI dan Polri.
"Proses administrasi penerimaan meliputi berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan prosedur lainnya sesuai standar operasional," ujar Rika.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni.
Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba pada 24 April 2026.
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain dalam perkara yang sama juga dijatuhi hukuman karena terbukti bermufakat jahat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rutan.
Dari seluruh terdakwa, Ammar Zoni menerima hukuman paling berat.
Pemindahan ke LapasSuper MaksimumNusakambangan merupakan bagian dari kebijakan penempatan narapidana berisiko tinggi, khususnya dalam kasus narkotika yang melibatkan jaringan peredaran di dalam lembaga pemasyarakatan.*