Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Diskriminatif Gender
JAKARTA Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, advokat Moratu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up anggaran sertifikasi halal tahun 2025.
Dadan menyatakan menghormati langkah pelaporan tersebut dan mengapresiasi perhatian ICW terhadap tata kelola program sertifikasi.
"Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait sertifikasi halal," kata Dadan, Senin, 11 Mei 2026.Baca Juga:
Dadan menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi halal merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 yang pembayarannya baru akan diselesaikan pada 2026.
Ia menegaskan seluruh proses pencairan dana akan melalui mekanisme pengawasan berlapis oleh lembaga terkait.
"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pembayaran, anggaran tersebut akan terlebih dahulu direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan kesesuaian dengan harga yang berlaku.
"Nanti sebelum dibayar pasti akan direview oleh BPKP dan APIP, jadi semua akan disesuaikan dengan harga umum yang berlaku," kata Dadan.
Sebelumnya, ICW melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan PT BKI ke KPK atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan sertifikasi halal.
ICW menaksir potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp49,5 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut pengadaan tersebut bermasalah dalam beberapa aspek, termasuk pemecahan paket anggaran, dugaan ketidaksesuaian pelaksana sertifikasi, serta indikasi mark up biaya.
Menurut ICW, anggaran sertifikasi halal yang semula diperkirakan sekitar Rp90 miliar justru terealisasi hingga Rp141 miliar.
JAKARTA Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, advokat Moratu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal calon anggota legislatif ditingkat
POLITIK
MEDAN Polemik mengenai masa depan guru nonAparatur Sipil Negara (nonASN) atau guru honorer pada 2027 mencuat setelah terbitnya Surat E
PENDIDIKAN
MEDAN Piala AFF U19 2026 dipastikan akan digelar di Sumatera Utara pada 114 Juni 2026. Turnamen sepak bola usia muda tingkat Asia Te
OLAHRAGA
PADANG Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan senilai Rp30,3 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebaga
NASIONAL
JAKARTA GEM Co., Ltd. melalui unit usahanya di Indonesia memperkuat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh lini opera
NASIONAL
NGANJUK Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan tidur untuk memperkuat kemandirian pangan nasional.
PERTANIAN AGRIBISNIS
BINJAI Aksi unjuk rasa bertajuk Binjai Darurat Kriminalitas berlangsung di depan Mapolres Binjai, Kamis (15/5/2026). Aksi yang berjala
NASIONAL
SIMEULUE Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Simeulue, Kamis (14/5/2026). Kedatangannya be
NASIONAL
LAMPUNG Perburuan terhadap Bahroni, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang menewaskan Bripka Anumerta Arya S
HUKUM DAN KRIMINAL