Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up anggaran sertifikasi halal tahun 2025.
Dadan menyatakan menghormati langkah pelaporan tersebut dan mengapresiasi perhatian ICW terhadap tata kelola program sertifikasi.
"Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait sertifikasi halal," kata Dadan, Senin, 11 Mei 2026.Baca Juga:
Dadan menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi halal merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 yang pembayarannya baru akan diselesaikan pada 2026.
Ia menegaskan seluruh proses pencairan dana akan melalui mekanisme pengawasan berlapis oleh lembaga terkait.
"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pembayaran, anggaran tersebut akan terlebih dahulu direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan kesesuaian dengan harga yang berlaku.
"Nanti sebelum dibayar pasti akan direview oleh BPKP dan APIP, jadi semua akan disesuaikan dengan harga umum yang berlaku," kata Dadan.
Sebelumnya, ICW melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan PT BKI ke KPK atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan sertifikasi halal.
ICW menaksir potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp49,5 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut pengadaan tersebut bermasalah dalam beberapa aspek, termasuk pemecahan paket anggaran, dugaan ketidaksesuaian pelaksana sertifikasi, serta indikasi mark up biaya.
Menurut ICW, anggaran sertifikasi halal yang semula diperkirakan sekitar Rp90 miliar justru terealisasi hingga Rp141 miliar.
Selain itu, pelaksana pengadaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan lembaga pemeriksa halal yang berlaku.
"Patut diduga ada mark up sekitar Rp49 miliar dalam pengadaan jasa sertifikasi halal," kata Wana di Gedung KPK, Kamis, 7 Mei 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui tahap klarifikasi dan telaah awal.
Hasil perkembangan penanganan akan disampaikan kepada pelapor.*
(d/ad)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK