BREAKING NEWS
Sabtu, 16 Mei 2026

ICW Laporkan Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49 Miliar ke KPK, Ini Tanggapan Kepala BGN

Dharma - Senin, 11 Mei 2026 20:36 WIB
ICW Laporkan Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49 Miliar ke KPK, Ini Tanggapan Kepala BGN
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (foto: BGN RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up anggaran sertifikasi halal tahun 2025.

Dadan menyatakan menghormati langkah pelaporan tersebut dan mengapresiasi perhatian ICW terhadap tata kelola program sertifikasi.

"Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait sertifikasi halal," kata Dadan, Senin, 11 Mei 2026.

Baca Juga:

Dadan menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi halal merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 yang pembayarannya baru akan diselesaikan pada 2026.

Ia menegaskan seluruh proses pencairan dana akan melalui mekanisme pengawasan berlapis oleh lembaga terkait.

"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan pembayaran, anggaran tersebut akan terlebih dahulu direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan kesesuaian dengan harga yang berlaku.

"Nanti sebelum dibayar pasti akan direview oleh BPKP dan APIP, jadi semua akan disesuaikan dengan harga umum yang berlaku," kata Dadan.

Sebelumnya, ICW melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan PT BKI ke KPK atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan sertifikasi halal.

ICW menaksir potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut pengadaan tersebut bermasalah dalam beberapa aspek, termasuk pemecahan paket anggaran, dugaan ketidaksesuaian pelaksana sertifikasi, serta indikasi mark up biaya.

Menurut ICW, anggaran sertifikasi halal yang semula diperkirakan sekitar Rp90 miliar justru terealisasi hingga Rp141 miliar.

Selain itu, pelaksana pengadaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan lembaga pemeriksa halal yang berlaku.

"Patut diduga ada mark up sekitar Rp49 miliar dalam pengadaan jasa sertifikasi halal," kata Wana di Gedung KPK, Kamis, 7 Mei 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui tahap klarifikasi dan telaah awal.

Hasil perkembangan penanganan akan disampaikan kepada pelapor.*


(d/ad)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua KPK Buka-bukaan: Masih Dibiayai Negara, Urus Koruptor Sangat Mahal!
Harta Prabowo Bertambah Rp4 Miliar, Total Kekayaan Tembus Rp2,06 Triliun
Nadiem Bongkar Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook!
Ketua KPK Ungkap Biaya Mahal Penanganan Koruptor: Dari Makan Hingga Pakaian Ditanggung Negara
Pendidikan Antikorupsi Masuk PAUD, Wamendagri Ingin Integritas Jadi Karakter Sejak Dini
KPK, Kemendagri, dan Kemendikdasmen Resmi Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Sekolah di Seluruh Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru