Enam Tahun Buron! Harun Masiku Belum Juga Ditemukan, KPK Buka Suara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH – Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap J.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan berkas pemeriksaan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.Baca Juga:
"Berkas BAP tersangka inisial J sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Joko, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Joko, perkara itu ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/07/I/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 19 Januari 2026.
Kasus bermula dari unggahan di media sosial yang memuat tuduhan terhadap M Nasir Syamaun terkait dugaan penyelewengan dana bantuan banjir sebesar Rp132 miliar.
Unggahan tersebut dinilai merugikan nama baik pribadi maupun keluarga pelapor.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti digital, serta memeriksa tersangka.
Menurut polisi, J mengakui telah membuat atau menyebarkan konten tersebut.
"Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti," ujar Joko.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 433 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 434 ayat (1) huruf b juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Aceh mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Polisi menegaskan setiap unggahan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti mengandung fitnah atau pencemaran nama baik.*
(d/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, masih terus berjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola program prioritas pemerintah Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Seorang sopir mobil operasional berstiker Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Wawan Supandi (56), ditangkap polisi setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan tengah mengikuti program pendidikan m
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (36) yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat toleransi dan semangat k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemulihan infrastruktur di tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologiAceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Baratterus menun
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat program peningkatan status Puskesmas menjadi fasilitas rawat inap d
KESEHATAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menata kembali ekosistem wila
PEMERINTAHAN