sidang tuntutan terhadap terhadap terdakwa dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. (foto:Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan tuntutan terhadap terdakwa dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Makarim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan surat tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mencapai 1.597 halaman.
"Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan Yang Mulia. Mengingat surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan dokumen tuntutan tersebut disusun secara sistematis mulai dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis hingga kesimpulan.
Karena dokumen dinilai terlalu tebal, jaksa meminta izin kepada majelis hakim agar hanya membacakan poin-poin utama dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyetujui permintaan tersebut.
Ia meminta proses pembacaan tuntutan dapat diselesaikan sebelum waktu maghrib lantaran terdakwa memiliki agenda medis pada malam hari.
"Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap. Diupayakan sebelum maghrib sudah bisa selesai," kata hakim.
Sebelum pembacaan tuntutan dilanjutkan, majelis hakim sempat memastikan kesiapan Nadiem mengikuti jalannya sidang.
"Saya insya Allah siap menghadapi sidang hari ini," ujar Nadiem.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Nadiem bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.