Ia menyebut kerugian yang dialami badan usaha milik negara tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan kerugian negara.
Willyam juga mengungkapkan PT PASU telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2024, sehingga seluruh aset dan kewajiban perusahaan berada di bawah pengawasan kurator.
"Kerugian negara ini semakin kabur," kata dia.
Ia juga menegaskan dalam dakwaan jaksa tidak terdapat uraian mengenai aliran dana maupun dugaan suap kepada para terdakwa.
"Tidak ada suap, tidak ada aliran dana," ujarnya.
Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU.
Perubahan skema pembayaran dari SKBDN menjadi dokumen D/A dengan tenor 180 hari disebut membuat kewajiban pembayaran tidak terpenuhi hingga menimbulkan kerugian negara Rp141 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*