MEDAN — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menyatakan dirinya menjadi korban "kriminalisasi perdata" dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang ditaksir merugikan negara Rp141 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Djoko usai menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 13 Mei 2026.
"Saya dikriminalisasi perdata maupun kriminalisasi risiko bisnis," kata Djoko kepada wartawan seusai persidangan.
Djoko menegaskan transaksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan hubungan bisnis murni yang diikat dalam perjanjian keperdataan.
Ia menyebut kontrak yang dibuat para pihak memuat klausul force majeure serta tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Menurut dia, perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari mekanisme bisnis dan kesepakatan kontraktual yang berlaku antarperusahaan.
Ia juga menyinggung pencatatan transaksi dalam laporan keuangan PT Inalum yang disebut masih tercatat sebagai piutang selama lima tahun terakhir.
"Inalum sendiri dalam laporan keuangan lima tahun mencantumkan transaksi ini sebagai aset perdata," ujarnya.
Djoko meminta majelis hakim menilai perkara tersebut sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Ia juga menilai unsur kerugian negara harus dibuktikan melalui lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara harus ada perhitungan dan pernyataan dari BPK," kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum Djoko, Willyam Raja D. Halawa, menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai hubungan bisnis yang bersifat keperdataan.
Ia menyebut kerugian yang dialami badan usaha milik negara tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan kerugian negara.
Willyam juga mengungkapkan PT PASU telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2024, sehingga seluruh aset dan kewajiban perusahaan berada di bawah pengawasan kurator.
"Kerugian negara ini semakin kabur," kata dia.
Ia juga menegaskan dalam dakwaan jaksa tidak terdapat uraian mengenai aliran dana maupun dugaan suap kepada para terdakwa.
"Tidak ada suap, tidak ada aliran dana," ujarnya.
Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU.
Perubahan skema pembayaran dari SKBDN menjadi dokumen D/A dengan tenor 180 hari disebut membuat kewajiban pembayaran tidak terpenuhi hingga menimbulkan kerugian negara Rp141 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*