BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Dirut PT PASU Tbk Sebut Jadi Korban Kriminalisasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Inalum Rp141 Miliar: Ini Murni Perdata, Bukan Pidana

Zulkarnain - Rabu, 13 Mei 2026 21:32 WIB
Dirut PT PASU Tbk Sebut Jadi Korban Kriminalisasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Inalum Rp141 Miliar: Ini Murni Perdata, Bukan Pidana
Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno saat di persidangan, Rabu (13/5). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menyatakan dirinya menjadi korban "kriminalisasi perdata" dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang ditaksir merugikan negara Rp141 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Djoko usai menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 13 Mei 2026.

"Saya dikriminalisasi perdata maupun kriminalisasi risiko bisnis," kata Djoko kepada wartawan seusai persidangan.

Baca Juga:

Djoko menegaskan transaksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan hubungan bisnis murni yang diikat dalam perjanjian keperdataan.

Ia menyebut kontrak yang dibuat para pihak memuat klausul force majeure serta tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Menurut dia, perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari mekanisme bisnis dan kesepakatan kontraktual yang berlaku antarperusahaan.

Ia juga menyinggung pencatatan transaksi dalam laporan keuangan PT Inalum yang disebut masih tercatat sebagai piutang selama lima tahun terakhir.

"Inalum sendiri dalam laporan keuangan lima tahun mencantumkan transaksi ini sebagai aset perdata," ujarnya.

Djoko meminta majelis hakim menilai perkara tersebut sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.

Ia juga menilai unsur kerugian negara harus dibuktikan melalui lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian negara harus ada perhitungan dan pernyataan dari BPK," kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum Djoko, Willyam Raja D. Halawa, menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai hubungan bisnis yang bersifat keperdataan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Empat Terdakwa Kasus Alih Lahan PTPN II Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Hanya “Copy Paste” Dakwaan
Kasus Korupsi Inalum, Terdakwa Dante Sinaga Bantah Dakwaan dan Minta Dibebaskan
Dirut PUD Pasar Medan Laporkan Dugaan Korupsi Internal ke Kejari Medan
Usai Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 Miliar Jadi Sorotan, Gus Ipul Nonaktifkan 2 Pejabat Kemensos
Kasus Korupsi Ombudsman RI Melebar: Kejagung Ungkap Dugaan Jual Beli LAHP, Uang Rp600 Juta Dikembalikan PT Toshida
Prabowo Ungkap Temuan Rp 39 Triliun Aset Koruptor di Rekening Tak Aktif: Mungkin Banyak Piaraan, Jadi Istrinya Tak Tahu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru