KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), M
NASIONAL
JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang melarang aparat menembak langsung pelaku begal di tempat.
Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan senjata api dalam penindakan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan hanya dalam kondisi tertentu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, tindakan penembakan oleh Tim Pemburu Begal hanya dilakukan terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.Baca Juga:
"Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menegaskan, seluruh tindakan aparat tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHAP, KUHP, serta berbagai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Iman menambahkan, penggunaan senjata api juga mempertimbangkan kondisi lapangan, terutama ketika pelaku kejahatan menggunakan senjata dan berpotensi membahayakan warga.
"Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua," ujarnya.
Ia juga menyebut dalam operasi Tim Pemburu Begal dalam sepekan terakhir, tindakan penembakan dilakukan terhadap pelaku yang diketahui membawa senjata saat melakukan aksi maupun ketika melawan petugas.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan penolakan terhadap wacana "tembak di tempat" terhadap pelaku begal.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan menekankan bahwa aparat harus mengedepankan proses hukum.
"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas," kata Pigai di Bandung, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menekankan bahwa pelaku kejahatan harus ditangkap dalam kondisi hidup untuk diproses hukum serta mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.*
(km/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), M
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di lingkungan markas kepolisian setelah tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrim
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 Dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan dengan agen
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan PLN Batu Bara, ASA
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah barang bukti hasil penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tiba di Markas Polda Metro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjadikan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah sebagai t
PEMERINTAHAN
ACEH TAMIANG Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan meninjau kesiapan Hunian Tetap (Huntap) Presisi di Desa Simpang Kanan, Kecamatan Kejuru
PERISTIWA