BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Mei 2026

Direktur PT Bismacindo Didakwa Atur Mark Up Proyek Smartboard Rp64 Miliar di Sumut

Zulkarnain - Sabtu, 23 Mei 2026 21:27 WIB
Direktur PT Bismacindo Didakwa Atur Mark Up Proyek Smartboard Rp64 Miliar di Sumut
Terdakwa Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa, dalam persidangan, Jumat (22/5). (Foto: ist/BITV).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa menyebut PT Gunung Emas Ekaputra membeli Smartboard dari PT Bismacindo Perkasa seharga Rp110 juta per unit belum termasuk pajak.

Padahal, berdasarkan dokumen purchase order, PT Bismacindo memperoleh barang tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit termasuk pajak.

"PT Bismacindo dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi," kata jaksa.

Dalam dakwaan juga disebut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak dilakukan melalui survei harga pasar, melainkan hanya mengacu pada harga e-katalog LKPP sehingga menyebabkan harga menjadi tinggi.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara, proyek pengadaan Smartboard di Kota Tebing Tinggi disebut merugikan negara sebesar Rp8,21 miliar.

Jaksa turut mengungkap adanya penyerahan uang secara bertahap senilai Rp3,2 miliar dari Bahrun Walidin kepada Idham Khalid di sejumlah lokasi di Medan dan ruas Tol Medan-Tebing Tinggi.

Atas perbuatannya, Budi Pranoto Seputra didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto KUHP.*

(dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PH Askani dan Abd Rahim Sebut Dakwaan JPU Keliru di Kasus HGU PTPN II
Terdakwa Kasus Korupsi Inalum Ajukan Eksepsi: Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap
Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik usai Jadi Tersangka Korupsi
Eks Kadisdik Langkat Sebut Tolak Proyek Smartboard Rp49,9 M, Ngaku Ditekan Faisal Hasrimy
Dody Hanggodo Tegas soal Korupsi Rp16 M di Kementerian PU: Eselon I Tak Bisa Cuci Tangan
Saharuddin Berhalangan Hadir karena Faktor Kesehatan, Kongres V KORNAS GERBRAK Ditunda hingga Momentum Harkordia 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru