BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Razia Gabungan di Lapas Salambue, Polisi Temukan 6,8 Kg Ganja dan Tangkap 4 Napi

Johan - Senin, 01 Juni 2026 21:42 WIB
Razia Gabungan di Lapas Salambue, Polisi Temukan 6,8 Kg Ganja dan Tangkap 4 Napi
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna memaparkan temuan 6,8 Kg ganja di Lapas Kelas IIB Salambue. (Foto: Sabar Sitompul/hariantabagsel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Aparat gabungan menemukan sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja saat menggelar razia di Lapas Kelas IIB Salambue, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, empat narapidana yang diduga terkait kepemilikan barang haram itu turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, penemuan ganja bermula dari razia gabungan yang melibatkan Polres Padangsidimpuan, Kodim, Satpol PP, serta pihak Lapas Kelas IIB Salambue.

Razia tersebut digelar atas permintaan pihak lapas sebagai langkah memperkuat pengawasan dan mencegah peredaran narkotika di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga:

"Dalam kegiatan razia ditemukan enam bal narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat mencapai 6,8 kilogram yang disembunyikan di ruang instalasi listrik lapas," ujar Wira, Senin (1/6/2026).

Petugas awalnya melakukan pemeriksaan di sejumlah kamar hunian yang berada di Blok E dan Blok F. Dari lokasi tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang ditemukan antara lain dua alat hisap sabu atau bong, plastik klip kosong, lima kaca pireks, pipet, sambungan kabel, kepala pengisi daya hingga beberapa unit power bank.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke area hunian maksimum keamanan (maximum security). Saat itulah petugas menemukan satu karung putih berisi dua bal ganja dan satu kantong plastik merah yang berisi empat bal ganja lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di ruang instalasi listrik yang berada di area lapas.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi kemudian mengamankan empat narapidana yang diduga menjadi pemilik barang haram tersebut. Keempat napi itu berinisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45).

Diketahui, seluruh terduga pelaku merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman dalam kasus narkotika.

Saat ini keempat napi telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul ganja serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam lapas.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak pemasyarakatan guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*

(ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Bongkar Perdagangan Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling di Padangsidimpuan
Eksekusi Rumah dr Bajora di Padangsidimpuan Berlangsung Tegang, Massa ‘Save dr Bajora’ Turun
Oknum Lurah di Padangsidimpuan Diduga Tipu Warga Medan Lewat Investasi Fiktif, Kerugian Tembus Rp270 Juta
Ramai Soal Pungutan, Kelas Tambahan SMPN 1 Padangsidimpuan Sudah Ada 10 Tahun
Nenek 78 Tahun di Padangsidimpuan Tak Pernah Dapat Bantuan Sosial Pemerintah, Masyarakat Pertanyakan Kepedulian DPRD
Pertarungan Sengit! SSB Harapan Putra Kalahkan Mitra Saroha FC 3-1, Pastikan Melaju ke Grand Final Piala Peduli Usia 17
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru