232 SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Surya Minta Program MBG Menjangkau Wilayah 3T
SIMALUNGUN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyambut peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara sebaga
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Polda Metro Jaya menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pembuktian dari pihak termohon dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan jumlah saksi ahli yang dihadirkan akan disesuaikan dengan ahli yang diajukan pihak pemohon.
"Kami kan jadwalnya Kamis. Kalau dari pemohon menghadirkan ahlinya dua atau tiga, kami akan menyesuaikan. Ini untuk menguatkan dalil-dalil yang mereka sampaikan," ujar Abrianto usai persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).Baca Juga:
Abrianto menegaskan seluruh tahapan penegakan hukum terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari penggeledahan hingga penangkapan.
Menurutnya, penyidik telah memperkenalkan diri, menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penangkapan, serta meminta izin sebelum memasuki kediaman Roy Suryo.
"Dalam penggeledahan, penyidik kami sudah melengkapi semua yang dituduhkan. Cara penggeledahan pun juga sesuai kemanusiaan," tegasnya.
Polda Metro Jaya juga telah menyerahkan seluruh dokumen yang sebelumnya dipersoalkan pihak Roy Suryo kepada majelis hakim sebagai bagian dari alat bukti dalam sidang praperadilan.
Sementara itu, Roy Suryo menyatakan akan menghadirkan tiga orang saksi dan satu saksi ahli dalam sidang pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7/2026).
"Besok tunggu saja saksinya siapa ya. Saya tidak akan bocorkan. Ada tiga saksi dan satu ahli," kata Roy.
Selain menghadirkan saksi dan ahli, Roy juga berencana memperlihatkan rekaman CCTV yang diklaim merekam proses penangkapannya.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Roy menilai proses penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026). Polisi menyebut penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
SIMALUNGUN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyambut peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara sebaga
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Kota Medan mengimbau masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah menyusul kualitas udara yang ma
PERISTIWA
JAKARTA Penilaian masyarakat terhadap arah perjalanan bangsa Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengalami penuru
NASIONAL
BINJAI Aksi demonstrasi yang menuntut perbaikan jalan rusak dan sejumlah persoalan lainnya di Kantor Wali Kota Binjai, Sumatera Utara, b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran vape yang mengandung etom
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Pesepak bola muda asal Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Fadilla, turut mengantarkan Timnas Putri Indonesia U17 lolos ke pu
OLAHRAGA
MEDAN Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara terkait kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, terpaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering, Averias Sarumaha, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, keluar dari tahanan Polda Sumatera Utara setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan menyataka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk menyelesaikan persoalan pertanahan
PEMERINTAHAN