Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan ini sebelumnya mencuat setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejari Medan melakukan penggeledahan di rumah sakit tersebut pada 30 Juni 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BLUD untuk kepentingan proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, anggaran yang menjadi objek pemeriksaan mencapai sekitar Rp23,81 miliar.
Anggaran tersebut terdiri dari belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang senilai Rp13,01 miliar.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya dugaan pembayaran utang yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya, namun baru direalisasikan pada tahun berikutnya.
Bahkan, sebagian kewajiban tersebut disebut masih belum terselesaikan hingga saat ini.
Penyidik mendalami dugaan pembayaran utang lintas tahun anggaran tersebut karena diduga berkaitan dengan pengelolaan dana BLUD yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Kejari Medan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan.* (sp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.