Polisi Gerebek 3 Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Positif Sabu
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menegur mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy setelah mengakui pernah memerintahkan penarikan sejumlah perangkat smartboard dari sekolah swasta untuk dialihkan ke sekolah negeri.
Pengakuan tersebut disampaikan Faisal saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Jumat (11/7/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat David Simamora menanyakan mengenai distribusi perangkat smartboard yang dibeli menggunakan anggaran negara.Baca Juga:
Faisal mengaku pernah menyampaikan persoalan distribusi smartboard kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat karena menurutnya sekolah negeri membutuhkan fasilitas tersebut.
"Saya sampaikan kepada Pak Sekda saat itu karena jumlah sekolah negeri kita banyak membutuhkan," ujar Faisal dalam persidangan.
Jaksa kemudian kembali mempertanyakan apakah Faisal pernah memerintahkan agar perangkat smartboard yang sudah didistribusikan ke sekolah swasta ditarik kembali.
"Siap, ada. Didistribusikan untuk sekolah negeri," jawab Faisal.
Usai pemeriksaan oleh jaksa, hakim anggota Kasim kemudian memberikan sejumlah pertanyaan kepada Faisal terkait pengawasan terhadap proses penganggaran, pengadaan, hingga pendistribusian smartboard saat dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.
Hakim mempertanyakan sejauh mana Faisal mengetahui proses pengadaan tersebut.
Faisal menjawab bahwa laporan pertanggungjawaban kepada DPRD Langkat secara umum telah diterima.
"Secara global diterima, Yang Mulia," kata Faisal.
Jawaban tersebut membuat hakim mempertanyakan kembali kebijakan penarikan perangkat dari sekolah swasta.
"Tapi ternyata bermasalah kan. Lalu smartboard harus di sekolah negeri," ujar Hakim Kasim.
Hakim kemudian menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena sekolah swasta juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh fasilitas pendidikan.
"Itu diskriminasi namanya. Mendiskriminasi anak bangsa. Sekolah swasta punya hak yang sama, sama-sama mencerdaskan anak bangsa," tegas hakim.
Menurut hakim, fasilitas pendidikan yang bersumber dari anggaran negara tidak boleh dibedakan hanya berdasarkan status sekolah.
"Mau negeri, mau swasta, semua berhak. Salah begitu. Tak bisa begitu," ujar Kasim.
Dalam sidang tersebut, hakim juga menyoroti pengakuan Faisal yang menyebut tidak mengetahui detail proses pengadaan smartboard.
Hakim mempertanyakan apakah Faisal mengetahui jumlah perangkat yang dibeli, harga, hingga mekanisme pengadaan melalui sistem e-Katalog.
"Tahu kapan dibeli smartboard, perangkat apa saja pada smartboard ini, tidak tahu soal e-Katalog?" tanya hakim.
"Siap, tidak tahu," jawab Faisal.
Selain Faisal Hasrimy, sidang tersebut juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Fatimah dari PT Bismacindo Perkasa, Direktur PT Gunung Emas Kelvin, serta Bahrun Walidin alias Baron, ASN Aceh Jaya yang disebut sebagai pihak perantara pemberian uang.
Mereka memberikan keterangan untuk memperkuat pembuktian terhadap tiga terdakwa, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Langkat Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp29.588.774.791 melalui proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Langkat mengungkapkan proyek tersebut menganggarkan pengadaan sebanyak 312 unit smartboard untuk tingkat SD dan SMP dengan nilai mencapai Rp49,916 miliar.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan fasilitas pendidikan tersebut.* (km/ad)
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) MedanBinjaiDeli Serdang (Mebidang) mulai berdampak pada aktivitas pengguna jalan di Kota
NASIONAL
BENER MERIAH Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)
PENDIDIKAN
JAKARTA Tawuran antarkelompok remaja terjadi di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL