BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

Hakim Tegur Eks Pj Bupati Langkat Soal Penarikan Smartboard Sekolah Swasta: Itu Diskriminasi!

Nurul - Sabtu, 11 Juli 2026 19:50 WIB
Hakim Tegur Eks Pj Bupati Langkat Soal Penarikan Smartboard Sekolah Swasta: Itu Diskriminasi!
Bahrun Walidin alias Baron dan Faisal Hasrimy hadir memberikan keterangan dalam kasus pengadaan smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menegur mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy setelah mengakui pernah memerintahkan penarikan sejumlah perangkat smartboard dari sekolah swasta untuk dialihkan ke sekolah negeri.

Pengakuan tersebut disampaikan Faisal saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Jumat (11/7/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat David Simamora menanyakan mengenai distribusi perangkat smartboard yang dibeli menggunakan anggaran negara.

Baca Juga:

Faisal mengaku pernah menyampaikan persoalan distribusi smartboard kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat karena menurutnya sekolah negeri membutuhkan fasilitas tersebut.

"Saya sampaikan kepada Pak Sekda saat itu karena jumlah sekolah negeri kita banyak membutuhkan," ujar Faisal dalam persidangan.

Jaksa kemudian kembali mempertanyakan apakah Faisal pernah memerintahkan agar perangkat smartboard yang sudah didistribusikan ke sekolah swasta ditarik kembali.

"Siap, ada. Didistribusikan untuk sekolah negeri," jawab Faisal.

Usai pemeriksaan oleh jaksa, hakim anggota Kasim kemudian memberikan sejumlah pertanyaan kepada Faisal terkait pengawasan terhadap proses penganggaran, pengadaan, hingga pendistribusian smartboard saat dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.

Hakim mempertanyakan sejauh mana Faisal mengetahui proses pengadaan tersebut.

Faisal menjawab bahwa laporan pertanggungjawaban kepada DPRD Langkat secara umum telah diterima.

"Secara global diterima, Yang Mulia," kata Faisal.

Jawaban tersebut membuat hakim mempertanyakan kembali kebijakan penarikan perangkat dari sekolah swasta.

"Tapi ternyata bermasalah kan. Lalu smartboard harus di sekolah negeri," ujar Hakim Kasim.

Hakim kemudian menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena sekolah swasta juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh fasilitas pendidikan.

"Itu diskriminasi namanya. Mendiskriminasi anak bangsa. Sekolah swasta punya hak yang sama, sama-sama mencerdaskan anak bangsa," tegas hakim.

Menurut hakim, fasilitas pendidikan yang bersumber dari anggaran negara tidak boleh dibedakan hanya berdasarkan status sekolah.

"Mau negeri, mau swasta, semua berhak. Salah begitu. Tak bisa begitu," ujar Kasim.

Dalam sidang tersebut, hakim juga menyoroti pengakuan Faisal yang menyebut tidak mengetahui detail proses pengadaan smartboard.

Hakim mempertanyakan apakah Faisal mengetahui jumlah perangkat yang dibeli, harga, hingga mekanisme pengadaan melalui sistem e-Katalog.

"Tahu kapan dibeli smartboard, perangkat apa saja pada smartboard ini, tidak tahu soal e-Katalog?" tanya hakim.

"Siap, tidak tahu," jawab Faisal.

Selain Faisal Hasrimy, sidang tersebut juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Fatimah dari PT Bismacindo Perkasa, Direktur PT Gunung Emas Kelvin, serta Bahrun Walidin alias Baron, ASN Aceh Jaya yang disebut sebagai pihak perantara pemberian uang.

Mereka memberikan keterangan untuk memperkuat pembuktian terhadap tiga terdakwa, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Langkat Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp29.588.774.791 melalui proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Langkat mengungkapkan proyek tersebut menganggarkan pengadaan sebanyak 312 unit smartboard untuk tingkat SD dan SMP dengan nilai mencapai Rp49,916 miliar.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan fasilitas pendidikan tersebut.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Habiburokhman Sebut Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Kategori Mega Korupsi
Habiburokhman Ungkap Dugaan Ada Bunker Lain Terkait Kasus Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah
ASN BPN Nias Tewas Terjatuh dari Lantai 12 Apartemen di Medan, Polisi Selidiki Penyebabnya
KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara yang Jerat Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka, Ini Alasan Kejagung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru