Tak Mau Terjebak Macet ke Berastagi? Ini Jalur Alternatif yang Sudah Mulai Bisa Dilewati
MEDAN Kawasan wisata Berastagi di Kabupaten Karo masih menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat Sumatera Utara, terutama saat akh
PARIWISATA
LABUHANBATU SELATAN — Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (16/7/2026).
Proses pelimpahan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang.Baca Juga:
Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial YML (31), warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus yang menjerat YML berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan pada program rehabilitasi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Kejari Labuhanbatu Selatan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Beberapa dugaan penyimpangan yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian data penerima manfaat bantuan rehabilitasi sosial, adanya kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan, serta penggunaan bon maupun kuitansi yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya penggelembungan harga atau mark-up dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial.
Dugaan penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.903.371.836 atau sekitar Rp1,9 miliar.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.
Tahap II ini menjadi tanda bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara akan berlanjut pada tahap pembuktian di pengadilan.
Seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim sesuai dengan proses hukum yang berlaku.* (sp/ad)
MEDAN Kawasan wisata Berastagi di Kabupaten Karo masih menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat Sumatera Utara, terutama saat akh
PARIWISATA
BOGOR Pemerintah Kota Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan menggelar nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 yang m
NASIONAL
JAKARTA Penanganan tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polemik internal di tubuh PDI Perjuangan Sumatera Utara kembali mencuat setelah kader militan PDIP Kota Medan, Tongam Manulang, me
POLITIK
MEDAN Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terjun di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diperkirakan akan mengalami kelebih
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik yang diduga terjadi di lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL