Survei Voxpol: Mayoritas Pemilih Demokrat dan PKS Tidak Percaya Pemerintahan Prabowo-Gibran
MEDAN Survei Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan 55,1 persen pemilih Partai Demokrat tidak percaya terhadap pemerintahan P
POLITIK
LABUHANBATU SELATAN — Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (16/7/2026).
Proses pelimpahan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang.Baca Juga:
Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial YML (31), warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus yang menjerat YML berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan pada program rehabilitasi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Kejari Labuhanbatu Selatan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Beberapa dugaan penyimpangan yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian data penerima manfaat bantuan rehabilitasi sosial, adanya kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan, serta penggunaan bon maupun kuitansi yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya penggelembungan harga atau mark-up dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial.
Dugaan penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.903.371.836 atau sekitar Rp1,9 miliar.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.
Tahap II ini menjadi tanda bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara akan berlanjut pada tahap pembuktian di pengadilan.
Seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim sesuai dengan proses hukum yang berlaku.* (sp/ad)
MEDAN Survei Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan 55,1 persen pemilih Partai Demokrat tidak percaya terhadap pemerintahan P
POLITIK
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca ekstrem berpotensi melanda sejumlah wilayah Sumatera Utara
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya ingin memimpin Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia bahkan men
NASIONAL
MEDAN Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat truk terjadi di Tol BelawanMedanTanjung Morawa (Belmera), tepatnya di KM 5 Jalur B, Ke
PERISTIWA
SLAWI Masyarakat Tegal Bersatu (MTB) mengadukan dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan Kabupaten Tegal k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para santri untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperkuat pers
PENDIDIKAN
JAKARTA Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertimbangkan melaporkan Dian Sandi Utama ke Polda Metro Jaya setelah mendengar kesaksian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim membantah menerima uang dari kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu&039arif dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mempertanyakan asalusul foto ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di me
HUKUM DAN KRIMINAL