BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Tim 9 Kejagung Periksa 7 Perusahaan dalam Kasus TPPU yang Seret Febrie Adriansyah

Administrator - Jumat, 31 Juli 2026 09:59 WIB
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Perusahaan dalam Kasus TPPU yang Seret Febrie Adriansyah
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kemudian sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik atau blackout.

Sementara sprindik terakhir bernomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Kejagung menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan akan terus mendalami keterlibatan para pihak berdasarkan bukti serta keterangan saksi yang telah diperoleh.* (vo/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Enam Fraksi DPRD Batu Bara Setujui Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya
Kasus Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Melebar, Kejagung Ciduk Nurman Herin Jadi Tersangka Baru
Poin (b), (c), (d) Raib dari Surat Penahanan, Pengacara Febrie Adriansyah: Ini Bukan Typo, Tapi Pelanggaran KUHAP!
Oknum Polisi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar di Labusel, Diduga Atur Proyek hingga Pencairan Dana
MAKI Minta Polri Waspadai Serangan Balik usai Bongkar Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, Penyidikan TPPU Febrie Kian Meluas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru