Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kemudian sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik atau blackout.
Sementara sprindik terakhir bernomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Kejagung menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan akan terus mendalami keterlibatan para pihak berdasarkan bukti serta keterangan saksi yang telah diperoleh.* (vo/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.