Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jeriken berisi sekitar 600 liter Bio Solar subsidi.
Kedua orang tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita polisi yakni satu unit mobil Kia Travello nomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum berisi Bio Solar subsidi, dua jeriken berisi Bio Solar subsidi serta satu unit mesin pompa.

Miftahuda mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk asal dan peruntukan BBM yang diamankan.
"Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, para terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi serta penyediaan dan pendistribusiannya yang diberikan penugasan oleh pemerintah.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta unsur hukum dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.