BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Dirut PT PASU Minta Dibebaskan dari Kasus Dugaan Korupsi Inalum, Ini Alasannya

Abyadi Siregar - Kamis, 03 September 2026 15:50 WIB
Dirut PT PASU Minta Dibebaskan dari Kasus Dugaan Korupsi Inalum, Ini Alasannya
Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), Djoko Sutrisno. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menyebut kondisi tersebut telah diakui negara melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Keadaan Kahar.

"Apabila sejak awal terdapat niat jahat (mens rea), tidak mungkin pembayaran berjalan lancar selama bertahun-tahun dan 80 persen transaksi lunas," kata Djoko.

Djoko juga menyebut PT PASU masih melakukan pembayaran angsuran hingga 20 hari sebelum Pengadilan Niaga Surabaya menjatuhkan putusan pailit terhadap perusahaan pada 29 Februari 2024.

Dalam pembelaannya, Djoko turut mempersoalkan dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan JPU.

Menurut dia, audit yang menjadi dasar tuntutan JPU berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta yang ditugaskan penyidik.

Audit tersebut, kata Djoko, bukan merupakan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Djoko menilai audit KAP tersebut bermasalah secara prosedural karena menggunakan data dari penyidik tanpa melakukan klarifikasi dua arah kepada PT PASU maupun kurator.

"Angka yang dihasilkan KAP (sekitar USD 9,04 juta) berbeda dengan LHP BPK No 19/LHP/XX/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025 yang mencatat saldo sekitar USD 8,95 juta," ungkapnya.

Djoko juga mengutip keterangan Ahli Audit Kerugian Keuangan Negara, Sudirman, dan Ahli Hukum Pidana, Dr. Mahmud Mulyadi, yang hadir dalam persidangan pada 22 Juli 2026.

Menurut Djoko, para ahli menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengklasifikasikan saldo piutang tersebut sebagai risiko dagang korporasi atau potensi kerugian perusahaan, bukan kerugian negara yang bersifat aktual atau actual loss.

Djoko mengatakan tuduhan korupsi juga mengabaikan proses hukum yang telah ditempuh dalam penyelesaian persoalan utang-piutang antara PT PASU dan PT Inalum.

Menurut dia, sengketa tersebut telah melalui restrukturisasi utang pada 2022, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga penetapan status pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor: Setiap Rupiah APBD Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Jangan Tunggu Harga Naik, Rico Waas Minta TPID Medan Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi
Rico Waas Dorong KPRI Pemko Medan Jadi Koperasi yang Kuat, Modern dan Berkelanjutan
Harlah Kejaksaan RI ke-81, Bupati Labusel: Sinergi Pemkab dan Kejaksaan Penting Dukung Pembangunan serta Kepastian Hukum
Bupati Batu Bara Hadiri Rakor GTRA Sumut, Dorong Reforma Agraria Beri Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Warga
Praperadilan Rampung, Kubu Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Proses Hukum TPPU di Kejagung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru