BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Dirut PT PASU Minta Dibebaskan dari Kasus Dugaan Korupsi Inalum, Ini Alasannya

Abyadi Siregar - Kamis, 03 September 2026 15:50 WIB
Dirut PT PASU Minta Dibebaskan dari Kasus Dugaan Korupsi Inalum, Ini Alasannya
Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), Djoko Sutrisno. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PT Inalum, kata Djoko, juga telah mendaftarkan tagihannya dan masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Karena itu, Djoko menilai proses penyelesaian piutang tersebut menjadi kewenangan kurator dalam pemberesan boedel pailit.

Ia menilai penggunaan jalur pidana ketika proses hukum perdata masih berjalan bertentangan dengan asas ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir.

Berdasarkan fakta yang menurutnya terungkap dalam persidangan, Djoko menolak tuntutan pidana penjara selama 16 tahun yang diajukan JPU.

Ia juga menolak tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13 yang dibebankan secara pribadi kepadanya.

Djoko menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dan mengabaikan aspek kemanusiaan karena usianya telah mencapai 78 tahun.

Dalam pledoinya, Djoko kemudian meminta majelis hakim mengabulkan seluruh pembelaannya.

Ia meminta majelis menyatakan tuntutan JPU cacat hukum dan batal demi hukum, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum atau vrijspraak.

Djoko juga meminta tuntutan uang pengganti dinyatakan tidak dapat diterima karena piutang tersebut berada dalam ranah boedel pailit yang menjadi kewenangan kurator.

Selain itu, ia meminta harkat dan martabatnya dipulihkan serta dibebaskan dari tahanan.* (sp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor: Setiap Rupiah APBD Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Jangan Tunggu Harga Naik, Rico Waas Minta TPID Medan Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi
Rico Waas Dorong KPRI Pemko Medan Jadi Koperasi yang Kuat, Modern dan Berkelanjutan
Harlah Kejaksaan RI ke-81, Bupati Labusel: Sinergi Pemkab dan Kejaksaan Penting Dukung Pembangunan serta Kepastian Hukum
Bupati Batu Bara Hadiri Rakor GTRA Sumut, Dorong Reforma Agraria Beri Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Warga
Praperadilan Rampung, Kubu Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Proses Hukum TPPU di Kejagung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru