Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meminta Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dihadirkan dalam persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Dodi, kehadiran Jokowi diperlukan untuk memperjelas proses Indonesia memperoleh kuota haji tambahan pada 2023-2024.
Baca Juga:
"Jadi, seharusnya agar lebih terang dan agar lebih jelas sebenarnya bagaimana proses daripada mendapatkan kuota tambahan ini ya harus dihadirkan (Jokowi)," ucap Dodi kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dodi menilai Jokowi dapat memberikan keterangan sebagai saksi fakta mengenai proses munculnya kuota haji tambahan tersebut.
Dodi mengatakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak memiliki niat untuk menginisiasi adanya kuota haji tambahan.
Ia juga menyebut kebijakan yang diambil Kementerian Agama pada 2023 merupakan upaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada jemaah haji.
"Karena yang jelas bahwa Menteri Agama tidak ada niat menginisiasi adanya kuota tambahan. Jadi dari situ sudah jelas bahwa tidak ada niat jahat daripada Menteri. Bahkan di tahun 2023 tadi berdasarkan alat bukti yang ada, Menteri Gus Yaqut memutuskan 100 persen kuota tambahan untuk reguler. Justru yang mengubah adalah DPR," ucap Dodi.
Menurut dia, pembagian kuota tambahan perlu dilihat berdasarkan proses dan pihak yang memperoleh kuota tersebut.
Ia menilai keterangan Jokowi dapat membantu majelis hakim memahami sejarah munculnya tambahan kuota haji.
Ia menegaskan kebijakan Kementerian Agama saat itu ditujukan untuk kemanfaatan masyarakat.
"Kalau kita mau jelas bagaimana adanya sejarah kuota tambahan, ya kita hadirkan siapa yang mendapatkan kuota tambahan," tandasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.