Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meminta Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dihadirkan dalam persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Dodi, kehadiran Jokowi diperlukan untuk memperjelas proses Indonesia memperoleh kuota haji tambahan pada 2023-2024.
Baca Juga:
"Jadi, seharusnya agar lebih terang dan agar lebih jelas sebenarnya bagaimana proses daripada mendapatkan kuota tambahan ini ya harus dihadirkan (Jokowi)," ucap Dodi kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dodi menilai Jokowi dapat memberikan keterangan sebagai saksi fakta mengenai proses munculnya kuota haji tambahan tersebut.
Dodi mengatakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak memiliki niat untuk menginisiasi adanya kuota haji tambahan.
Ia juga menyebut kebijakan yang diambil Kementerian Agama pada 2023 merupakan upaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada jemaah haji.
"Karena yang jelas bahwa Menteri Agama tidak ada niat menginisiasi adanya kuota tambahan. Jadi dari situ sudah jelas bahwa tidak ada niat jahat daripada Menteri. Bahkan di tahun 2023 tadi berdasarkan alat bukti yang ada, Menteri Gus Yaqut memutuskan 100 persen kuota tambahan untuk reguler. Justru yang mengubah adalah DPR," ucap Dodi.
Menurut dia, pembagian kuota tambahan perlu dilihat berdasarkan proses dan pihak yang memperoleh kuota tersebut.
Ia menilai keterangan Jokowi dapat membantu majelis hakim memahami sejarah munculnya tambahan kuota haji.
Ia menegaskan kebijakan Kementerian Agama saat itu ditujukan untuk kemanfaatan masyarakat.
"Kalau kita mau jelas bagaimana adanya sejarah kuota tambahan, ya kita hadirkan siapa yang mendapatkan kuota tambahan," tandasnya.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023 dan 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024.
Jaksa menyebut pengisian kuota tersebut dilakukan dengan mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk jemaah tanpa masa tunggu dan jemaah dengan masa tunggu yang disebut tidak sesuai mekanisme.
Perbuatan tersebut, menurut jaksa, disertai penerimaan fee percepatan serta pengaturan pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis.
Atas perbuatan tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
"Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ucap jaksa di persidangan.
Selain Yaqut, jaksa mendakwa adanya pihak lain yang turut menerima keuntungan.
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut menerima USD 5.233.800 dan Rp330 juta.
Sebanyak 24 orang lainnya disebut menerima uang dengan total sekitar USD 3.265.900 dan Rp653,6 juta.
Jaksa juga menyebut perbuatan tersebut memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Prahu sejumlah USD 26.500," jelas jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Angka tersebut mengacu pada laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4. Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia," tandas penuntut umum.
Permintaan menghadirkan Jokowi kini menjadi bagian dari strategi pembelaan Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Kuasa hukum berharap keterangan Jokowi dapat memperjelas proses awal munculnya kuota tambahan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembagiannya.
Dakwaan jaksa terhadap Yaqut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Yaqut juga memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.*(tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.