Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023 dan 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024.
Jaksa menyebut pengisian kuota tersebut dilakukan dengan mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk jemaah tanpa masa tunggu dan jemaah dengan masa tunggu yang disebut tidak sesuai mekanisme.
Perbuatan tersebut, menurut jaksa, disertai penerimaan fee percepatan serta pengaturan pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis.
Atas perbuatan tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
"Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ucap jaksa di persidangan.
Selain Yaqut, jaksa mendakwa adanya pihak lain yang turut menerima keuntungan.
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut menerima USD 5.233.800 dan Rp330 juta.
Sebanyak 24 orang lainnya disebut menerima uang dengan total sekitar USD 3.265.900 dan Rp653,6 juta.
Jaksa juga menyebut perbuatan tersebut memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.