Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Prahu sejumlah USD 26.500," jelas jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Angka tersebut mengacu pada laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4. Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia," tandas penuntut umum.
Permintaan menghadirkan Jokowi kini menjadi bagian dari strategi pembelaan Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Kuasa hukum berharap keterangan Jokowi dapat memperjelas proses awal munculnya kuota tambahan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembagiannya.
Dakwaan jaksa terhadap Yaqut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Yaqut juga memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.*(tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.