BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah

Administrator - Rabu, 30 September 2026 21:28 WIB
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah
Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus sekolah menengah, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara merupakan tiga kondisi yang berbeda.

Hal itu disampaikan Titi saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.

Perkara tersebut mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga:

MK mencatat agenda sidang pada tanggal tersebut merupakan tahap pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi.

"Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda," kata Titi.

Titi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan syarat pendidikan yang sama bagi sejumlah jabatan yang dipilih dalam Pemilu 2024.

Syarat tersebut berupa pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sederajat.

Menurut Titi, perbedaan justru terdapat pada mekanisme pembuktian syarat pendidikan.

Ia mencontohkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan aturan KPU yang ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan tersebut tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Titi mengatakan ketentuan pengecualian itu tidak ditemukan dalam aturan KPU mengenai pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Hadirkan Ahli dan Saksi di MK
Bunda PAUD Simalungun Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai dari PAUD: Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru