BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah

Administrator - Rabu, 30 September 2026 21:28 WIB
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah
Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus sekolah menengah, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara merupakan tiga kondisi yang berbeda.

Hal itu disampaikan Titi saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.

Perkara tersebut mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga:

MK mencatat agenda sidang pada tanggal tersebut merupakan tahap pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi.

"Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda," kata Titi.

Titi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan syarat pendidikan yang sama bagi sejumlah jabatan yang dipilih dalam Pemilu 2024.

Syarat tersebut berupa pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sederajat.

Menurut Titi, perbedaan justru terdapat pada mekanisme pembuktian syarat pendidikan.

Ia mencontohkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan aturan KPU yang ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan tersebut tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Titi mengatakan ketentuan pengecualian itu tidak ditemukan dalam aturan KPU mengenai pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024.

Menurut dia, tidak memiliki bukti kelulusan tidak dapat langsung disamakan dengan tidak memenuhi kualifikasi pendidikan.

Titi juga membedakan antara legalisasi salinan bukti kelulusan dengan pengakuan kesetaraan pendidikan.

"Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda," ujarnya.

Ia mengatakan kepemilikan ijazah perguruan tinggi juga tidak secara otomatis membuktikan seseorang telah memenuhi syarat pendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat.

"Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi," kata Titi.

Titi kemudian membandingkan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden dengan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut dia, ketika syarat pendidikan dalam undang-undang yang digunakan sama pada Pemilu Serentak 2024, perbedaan mekanisme pembuktian perlu memiliki dasar yang jelas.

"Perbedaan pembuktian pada pemilu yang sama yaitu Pemilu Serentak 2024 dengan syarat undang-undang yang sama memerlukan penjelasan yang sungguh-sungguh objektif dan kuat mengenai dasar delegasi, alasan pembedaan dan apakah kualifikasi minimum tetap utuh atau terpenuhi," ujar Titi.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Daftar pemohon tersebut juga tercantum dalam jadwal resmi MK.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan serta menyatakan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum.

Permintaan tersebut merupakan dalil dan petitum para pemohon yang masih diperiksa dalam persidangan.

Keterangan Titi Anggraini dalam sidang 30 September 2026 menjadi bagian dari pembuktian pihak pemohon dalam perkara tersebut.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Hadirkan Ahli dan Saksi di MK
Bunda PAUD Simalungun Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai dari PAUD: Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru