BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah

Administrator - Rabu, 30 September 2026 21:28 WIB
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah
Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut dia, tidak memiliki bukti kelulusan tidak dapat langsung disamakan dengan tidak memenuhi kualifikasi pendidikan.

Titi juga membedakan antara legalisasi salinan bukti kelulusan dengan pengakuan kesetaraan pendidikan.

"Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda," ujarnya.

Ia mengatakan kepemilikan ijazah perguruan tinggi juga tidak secara otomatis membuktikan seseorang telah memenuhi syarat pendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat.

"Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi," kata Titi.

Titi kemudian membandingkan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden dengan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut dia, ketika syarat pendidikan dalam undang-undang yang digunakan sama pada Pemilu Serentak 2024, perbedaan mekanisme pembuktian perlu memiliki dasar yang jelas.

"Perbedaan pembuktian pada pemilu yang sama yaitu Pemilu Serentak 2024 dengan syarat undang-undang yang sama memerlukan penjelasan yang sungguh-sungguh objektif dan kuat mengenai dasar delegasi, alasan pembedaan dan apakah kualifikasi minimum tetap utuh atau terpenuhi," ujar Titi.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Daftar pemohon tersebut juga tercantum dalam jadwal resmi MK.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan serta menyatakan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Hadirkan Ahli dan Saksi di MK
Bunda PAUD Simalungun Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai dari PAUD: Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru