BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Kemlu Ungkap Posisi Terakhir Kapal Tanker Iran di Selat Lombok, Masih Jalani Hak Lintas Internasional

Adelia Syafitri - Rabu, 06 Mei 2026 18:38 WIB
Kemlu Ungkap Posisi Terakhir Kapal Tanker Iran di Selat Lombok, Masih Jalani Hak Lintas Internasional
Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kemlu RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap posisi terakhir dua kapal tanker minyak asal Iran yang melintas di perairan Indonesia berada di Selat Lombok, wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.

Juru bicara Kemlu Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Vahd Nabyl Mulachela, mengatakan dua kapal tersebut yakni MT Derya dan MT Huga masih berada dalam pemantauan pemerintah.

"Pemerintah saat ini terus melakukan pemantauan atas kapal-kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Untuk MT Derya dan MT Huga, posisi terakhir berada di Selat Lombok, wilayah ALKI II," ujar Vahd, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, ALKI II merupakan jalur pelayaran internasional yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia melalui Laut Sulawesi, Selat Makassar, hingga Selat Lombok.

Menurutnya, kedua kapal tersebut diduga masih menjalankan hak lintas alur laut kepulauan sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

"Kita tidak ingin berspekulasi. Namun ditengarai masih melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan sesuai hukum internasional. Kita akan terus melakukan pemantauan," katanya.

Sebelumnya, laporan dari pihak pemantau maritim menyebut kapal tanker tersebut memasuki perairan Indonesia di tengah ketegangan blokade maritim yang melibatkan Amerika Serikat terhadap kapal-kapal terkait Iran.

Kapal MT Derya disebut sebelumnya membawa muatan minyak mentah dalam jumlah besar dan sempat terdeteksi menghindari pengawasan militer di kawasan perairan internasional sebelum memasuki jalur Indonesia.

Pemerintah Indonesia menegaskan telah mencatat seluruh pergerakan kapal asing di wilayah perairan nasional dan memastikan semua aktivitas tetap mengikuti ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.

Hingga kini, Kemlu bersama otoritas terkait masih terus melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan kedua kapal tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.*

(d/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dante Sinaga Bantah Dakwaan Jaksa di Kasus Inalum, Soroti Masa Jabatan dan Bukti MoU
Kapolda Aceh Ajak Semua Pihak Hargai Kerja Keras Gubernur Mualem dalam Membangun Daerah
Menkeu Purbaya Siapkan Penerbitan Panda Bond Bulan Depan untuk Perkuat Pembiayaan Negara
Tito Karnavian Minta Daerah Perkuat Inovasi untuk Kendalikan Inflasi dan Buka Lapangan Kerja
Puskesmas Medan Labuhan Luncurkan ‘Sipungkas’, Jemput Bola Pastikan Kesehatan Warga dari Rumah ke Rumah
Rico Waas Dorong DPP AdNI Tingkatkan Literasi Hukum Warga Medan, Soroti Minimnya Pemahaman Hak Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru