Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Perayaan Dipusatkan di Candi Borobudur
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2570 Buddhis Era (BE) kepada seluruh umat Buddha di Indon
NASIONAL
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengatur pencantuman label gizi Nutri Level pada makanan dan minuman siap saji. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat lebih sadar terhadap konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berisiko terhadap kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 dan mulai diterapkan pada pelaku usaha skala besar, khususnya penyedia minuman berpemanis siap saji.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah edukatif untuk menekan risiko penyakit tidak menular akibat pola konsumsi yang tidak sehat.Baca Juga:
"Ini bagian dari upaya edukasi agar masyarakat tidak mengonsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan yang bisa memicu obesitas, hipertensi, penyakit jantung, hingga diabetes tipe 2," ujar Budi, Rabu (15/4/2026).
Tekan Beban Penyakit dan Biaya Kesehatan
Budi mengungkapkan, konsumsi GGL berlebih telah berkontribusi besar terhadap meningkatnya beban pembiayaan kesehatan nasional. Salah satunya terlihat dari lonjakan biaya pengobatan gagal ginjal yang naik signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, keberadaan label Nutri Level diharapkan dapat membantu masyarakat memilih produk yang lebih sehat secara cepat dan mudah.
"Dengan informasi yang jelas, masyarakat bisa menentukan pilihan pangan sesuai kebutuhan kesehatannya," jelasnya.
Skema Label Nutri Level
Label Nutri Level akan dibagi dalam empat kategori berdasarkan kandungan GGL:
- Level A (Hijau tua): Kandungan GGL paling rendah
- Level B (Hijau muda): Kandungan rendah
- Level C (Kuning): Kandungan sedang
- Level D (Merah): Kandungan tinggi
Semakin tinggi levelnya, maka semakin besar kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.
Penetapan label ini wajib berdasarkan hasil uji laboratorium pemerintah atau lembaga yang telah terakreditasi.
Fokus Awal pada Usaha Skala Besar
Pada tahap awal, kebijakan ini hanya berlaku untuk usaha makanan dan minuman siap saji skala besar, seperti gerai minuman modern yang menjual produk seperti boba, kopi susu, teh tarik, hingga jus.
Sementara itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil belum diwajibkan mengikuti aturan ini.
Kemenkes menegaskan kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinergi lintas sektor dalam pencegahan penyakit.
Di sisi lain, untuk produk pangan olahan kemasan, pengaturannya tetap berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dengan hadirnya label Nutri Level, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pola makan sehat serta mampu menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia.*
(k/dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2570 Buddhis Era (BE) kepada seluruh umat Buddha di Indon
NASIONAL
MAKKAH Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyatakan proses pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air akan dimula
AGAMA
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Minggu, 31 Mei 2026, terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan perd
EKONOMI
SORONG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan pemerintah terus berupaya memastikan seluruh ana
PENDIDIKAN
JAKARTA Banyak orang kerap bertanya mengapa seseorang tetap bertahan dalam aktivitas judi online (judol) meski telah mengalami kerugian
KESEHATAN
JAKARTA Firma riset pasar teknologi Counterpoint Research merilis daftar 10 smartphone terlaris di dunia selama kuartal pertama 2026. Ha
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar sosialisasi penerapan UndangUndang Nomor 20 Tahun
NASIONAL
OlehDony KarnoDI negeri yang begitu sering berbicara tentang persatuan, ada satu ironi yang diamdiam tumbuh seperti lumut di dinding keban
OPINI
OlehKamrussamadPADA hari raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada 27 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi yan
OPINI
JAKARTA Dalam ajaran Islam, rezeki tidak hanya diukur dari jumlah harta atau besarnya penghasilan yang dimiliki seseorang. Lebih dari it
AGAMA