BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

Aturan Baru Kemenkes! Produk Minuman Siap Saji Harus Cantumkan Nutri Level Mulai 2026

Nurul - Rabu, 15 April 2026 10:57 WIB
Aturan Baru Kemenkes! Produk Minuman Siap Saji Harus Cantumkan Nutri Level Mulai 2026
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengatur pencantuman label gizi Nutri Level pada makanan dan minuman siap saji. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat lebih sadar terhadap konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berisiko terhadap kesehatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 dan mulai diterapkan pada pelaku usaha skala besar, khususnya penyedia minuman berpemanis siap saji.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah edukatif untuk menekan risiko penyakit tidak menular akibat pola konsumsi yang tidak sehat.

Baca Juga:

"Ini bagian dari upaya edukasi agar masyarakat tidak mengonsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan yang bisa memicu obesitas, hipertensi, penyakit jantung, hingga diabetes tipe 2," ujar Budi, Rabu (15/4/2026).

Tekan Beban Penyakit dan Biaya Kesehatan

Budi mengungkapkan, konsumsi GGL berlebih telah berkontribusi besar terhadap meningkatnya beban pembiayaan kesehatan nasional. Salah satunya terlihat dari lonjakan biaya pengobatan gagal ginjal yang naik signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, keberadaan label Nutri Level diharapkan dapat membantu masyarakat memilih produk yang lebih sehat secara cepat dan mudah.

"Dengan informasi yang jelas, masyarakat bisa menentukan pilihan pangan sesuai kebutuhan kesehatannya," jelasnya.

Skema Label Nutri Level

Label Nutri Level akan dibagi dalam empat kategori berdasarkan kandungan GGL:

- Level A (Hijau tua): Kandungan GGL paling rendah
- Level B (Hijau muda): Kandungan rendah
- Level C (Kuning): Kandungan sedang
- Level D (Merah): Kandungan tinggi

Semakin tinggi levelnya, maka semakin besar kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.

Penetapan label ini wajib berdasarkan hasil uji laboratorium pemerintah atau lembaga yang telah terakreditasi.

Fokus Awal pada Usaha Skala Besar

Pada tahap awal, kebijakan ini hanya berlaku untuk usaha makanan dan minuman siap saji skala besar, seperti gerai minuman modern yang menjual produk seperti boba, kopi susu, teh tarik, hingga jus.

Sementara itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil belum diwajibkan mengikuti aturan ini.

Kemenkes menegaskan kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinergi lintas sektor dalam pencegahan penyakit.

Di sisi lain, untuk produk pangan olahan kemasan, pengaturannya tetap berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dengan hadirnya label Nutri Level, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pola makan sehat serta mampu menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemendagri Minta Daerah Percepat Inovasi, Tekankan Kebijakan Berbasis Data demi Tingkatkan Pelayanan Publik
RI Berpeluang Dapat Pasokan Minyak dan LPG dari Rusia, Bahlil Ungkap Hasil Negosiasi Positif
DPR Soroti Akses Udara Militer AS di Indonesia, Tegaskan Kedaulatan RI Tak Bisa Dilanggar
Regulasi Kendaraan Listrik Indonesia Perlu Dibenahi, Pengamat Soroti Insentif EV agar Tepat Sasaran
KPK Sebut Ada “Label Harga” Jabatan, Kepala Sekolah hingga Camat Diduga Jadi Sasaran Pemerasan Bupati Tulungagung
Sekjen Golkar: Prabowo dan Bahlil “Banting Tulang” Jaga Indonesia dari Ancaman Krisis Energi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru