Menhaj Ingatkan WNI Jangan Nekat Naik Haji Tanpa Visa Resmi, Tahun Lalu 1.000 Orang Dicegah
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) agar tidak berangkat menu
NASIONAL
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengatur pencantuman label gizi Nutri Level pada makanan dan minuman siap saji. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat lebih sadar terhadap konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berisiko terhadap kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 dan mulai diterapkan pada pelaku usaha skala besar, khususnya penyedia minuman berpemanis siap saji.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah edukatif untuk menekan risiko penyakit tidak menular akibat pola konsumsi yang tidak sehat.Baca Juga:
"Ini bagian dari upaya edukasi agar masyarakat tidak mengonsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan yang bisa memicu obesitas, hipertensi, penyakit jantung, hingga diabetes tipe 2," ujar Budi, Rabu (15/4/2026).
Tekan Beban Penyakit dan Biaya Kesehatan
Budi mengungkapkan, konsumsi GGL berlebih telah berkontribusi besar terhadap meningkatnya beban pembiayaan kesehatan nasional. Salah satunya terlihat dari lonjakan biaya pengobatan gagal ginjal yang naik signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, keberadaan label Nutri Level diharapkan dapat membantu masyarakat memilih produk yang lebih sehat secara cepat dan mudah.
"Dengan informasi yang jelas, masyarakat bisa menentukan pilihan pangan sesuai kebutuhan kesehatannya," jelasnya.
Skema Label Nutri Level
Label Nutri Level akan dibagi dalam empat kategori berdasarkan kandungan GGL:
- Level A (Hijau tua): Kandungan GGL paling rendah
- Level B (Hijau muda): Kandungan rendah
- Level C (Kuning): Kandungan sedang
- Level D (Merah): Kandungan tinggi
Semakin tinggi levelnya, maka semakin besar kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.
Penetapan label ini wajib berdasarkan hasil uji laboratorium pemerintah atau lembaga yang telah terakreditasi.
Fokus Awal pada Usaha Skala Besar
Pada tahap awal, kebijakan ini hanya berlaku untuk usaha makanan dan minuman siap saji skala besar, seperti gerai minuman modern yang menjual produk seperti boba, kopi susu, teh tarik, hingga jus.
Sementara itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil belum diwajibkan mengikuti aturan ini.
Kemenkes menegaskan kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinergi lintas sektor dalam pencegahan penyakit.
Di sisi lain, untuk produk pangan olahan kemasan, pengaturannya tetap berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dengan hadirnya label Nutri Level, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pola makan sehat serta mampu menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia.*
(k/dh)
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) agar tidak berangkat menu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut pemerintah berhasil menekan biaya haji hingga Rp 7 juta dalam dua tahun ter
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menilai Indonesia kini berada dalam zona aman energi setelah pemerintah berhasil mengamankan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyoroti lonjakan harga plastik yang mulai berdampak pada pelaku usaha mikro, keci
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan Indonesia siap menghadapi potensi krisis pangan global dengan cadangan beras ya
EKONOMI
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Seminar Nasional yang digelar Asosiasi Media Siber In
NASIONAL
BATU BARA Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan Silaturahmi Syawal 1447 Hijriah yang dirangkaikan denga
POLITIK
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan terus berinovasi memperkuat pelayanan publik dengan meluncurkan nomor WhatsApp resmi untuk pengaduan
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke54 tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK menggelar kegiat
KESEHATAN
MANADO Seleksi awal Pemilihan Remaja Teladan GMIM Wilayah Manado Winangun Tahun 2026 resmi digelar di GMIM Kasih Kristus, Minggu (12/4/202
PENDIDIKAN