Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: DPR Gulirkan Pemakzulan, Pengamat Sebut Butuh Restu Prabowo
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat, 5 Juli 2024. Sidang kali ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan dirinya di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam pembacaan pleidoinya, Syahrul Yasin Limpo, seorang politikus dari Partai NasDem, menyusun nota pembelaan pribadi yang terdiri dari 25 halaman. SYL memulai pleidoinya dengan mengutip doa “La Haula Wala Quwwata Illa Billah” yang berarti “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah SWT.” Selain itu, ia juga membaca doa Nabi Musa yang tertuang dalam Surat Thaha ayat 25-28 yang artinya: “Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku, dan mudahkanlah urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.”
Dalam suasana penuh emosi, SYL menyampaikan rasa syukurnya karena diberi kesempatan dan kesehatan oleh Allah SWT untuk menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan. “Setelah persidangan yang cukup lama dan melelahkan akhirnya sampailah kesempatan bagi saya untuk membacakan pembelaan pribadi dalam perkara ini. Saya membaca pleidoi ini dalam ruang sesak pengadilan, di mana sirkulasi informasi dalam kesaksian selama ini bagai langit mendung yang kadang mengandung guntur dan petir bagi saya,” ujar SYL dengan nada tegas.
SYL juga mengakui bahwa menyusun pleidoi ini merupakan tugas yang sangat berat baginya, mengingat usianya yang sudah mencapai 70 tahun. “Kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya dalam menyusun kata-kata,” katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan dan persidangan, dirinya dan keluarganya menerima berbagai tekanan, cacian, hinaan, dan olok-olok dari pihak tertentu.
“Saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan atau framing opini yang mengarah pada cacian hinaan olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik di tingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilontarkan terhadapnya sering kali melampaui batas keadaban masyarakat Indonesia, seperti berita bohong atau hoaks yang menyebutkan dirinya melarikan diri saat melaksanakan tugas negara di luar negeri.
Lebih lanjut, SYL menegaskan bahwa niatnya selama ini hanya untuk bekerja dan memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara. “Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa, mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja, memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara di seluruh rakyat Indonesia dan menjadikan tugas tanggung jawab saya menjadi bagian ibadah saya kepada Tuhan,” tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Jaksa KPK meyakini bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang mencapai Rp 44,7 miliar. SYL membantah tuduhan tersebut dan merasa bahwa tuduhan serakah yang diarahkan padanya adalah upaya pembunuhan karakter.
SYL juga menuding bahwa ada pihak-pihak yang menunggangi kasus yang menjeratnya untuk mencari popularitas. Ia menyebutkan bahwa tuduhan dari eks ajudannya, Panji Hartanto, adalah bagian dari fitnah yang tidak berdasar dan penuh dengan asumsi serta rekayasa informasi.
“Saudara Panji yang saya angkat sebagai ajudan karena pertimbangan memiliki latar belakang sebagai pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan dengan harapan mampu mengawal dan menjaga saya dan menjalankan tugas dari hal-hal yang merugikan saya sebagai menteri,” ucap SYL. Namun, ia merasa dikhianati oleh Panji yang melemparkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan menyeret-nyeret keluarganya dalam kasus ini.
Dalam penutup pleidoinya, SYL berharap bahwa majelis hakim dapat melihat dengan jernih semua bukti dan kesaksian yang ada serta memberikan keputusan yang adil. Ia juga berharap agar proses hukum ini tidak hanya menjadi alat untuk menjatuhkan dirinya, tetapi juga sebagai jalan untuk menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya.
(N/014)
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA
BINJAI Polres Binjai menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Pekan Binjai
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Notifikasi chat WhatsApp yang terlambat masuk bisa membuat pengguna melewatkan pesan penting. Bahkan, dalam beberapa kasus, pesan ba
SAINS DAN TEKNOLOGI