Pengamat hukum Fajar Trio menyoroti pernyataan konten kreator Ferry Irwandi yang dianggap membangun opini sepihak. Ia menegaskan, dalam perkara pidana, kebenaran hukum hanya dapat ditentukan melalui fakta yang terungkap di persidangan, bukan dari opini di media sosial.
"Pendapat yang disampaikan ke publik seharusnya berpijak pada fakta sidang, bukan hanya dari satu sudut pandang," ujar Fajar, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, narasi yang tidak komprehensif berpotensi menyesatkan publik, terlebih jika hanya bersumber dari pihak terdakwa atau penasihat hukum. Ia menilai, untuk membangun analisis yang objektif, seharusnya mengikuti proses persidangan secara utuh, mulai dari keterangan saksi hingga pembuktian dokumen.
Fajar juga menjelaskan, dalam fakta persidangan terungkap alasan mengapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat.
"PPK justru menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana saat masih berstatus saksi. Dalam hukum pidana, aspek niat batin sangat menentukan," jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak bisa dilepaskan dari pembuktian unsur perbuatan melawan hukum secara materil. Tanpa adanya niat jahat, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena kesalahan administratif.
Sementara itu, pengamat media sosial Tuhu Nugraha mengingatkan masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi di ruang digital. Ia menekankan pentingnya membedakan antara opini, kritik, dan fakta hukum.
"Masyarakat perlu cek berbagai sumber dan memahami konteks hukum. Jangan sampai opini di media sosial menggantikan proses pembuktian di pengadilan," ujarnya.
Tuhu juga menyoroti belum adanya kerangka etik yang jelas dalam membahas perkara hukum di media sosial. Menurutnya, figur publik dengan jangkauan luas memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi masyarakat, sehingga harus lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala. Ia menilai narasi yang berkembang di media sosial kerap dimanfaatkan untuk kepentingan popularitas, terutama dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik.
"Pandangan yang disampaikan di media sosial merupakan sudut pandang personal. Publik harus tetap menjadikan proses hukum sebagai rujukan utama," tegasnya.
Para pengamat sepakat, kritik terhadap proses hukum sah dilakukan. Namun, kritik tersebut harus berbasis data dan fakta persidangan yang utuh, bukan sekadar opini yang berpotensi menggiring persepsi publik.*