Harga Emas Antam Turun Rp23 Ribu Sepekan, Cek Harga Terbarunya Hari Ini
JAKARTA Harga emas Antam bergerak fluktuatif sepanjang pekan terakhir. Setelah sempat menguat pada pertengahan pekan, harga kembali mele
EKONOMI
JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, mengkritik wacana penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi yang hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Amien, penghitungan kerugian negara tidak boleh dimonopoli satu lembaga karena dapat memunculkan persoalan baru dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.
"Penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK," ujar Amien dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin (18/5/2026).Baca Juga:
Amien menilai, proses penyidikan hingga persidangan kasus korupsi membutuhkan kehadiran ahli yang mampu menghitung kerugian negara langsung di lapangan. Hal itu dinilai sulit dilakukan apabila hanya mengandalkan auditor BPK maupun BPKP.
Ia mencontohkan banyak kasus korupsi di daerah dengan nilai kerugian relatif kecil, namun berdampak besar bagi masyarakat setempat.
"Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin enggak bisa," katanya.
Menurut Amien, Surat Edaran Kejaksaan Agung yang membuka ruang bagi lebih banyak pihak untuk menghitung kerugian negara justru lebih relevan diterapkan dalam praktik penegakan hukum.
Selain itu, Amien juga mengkritik metode penghitungan kerugian negara yang selama ini dilakukan BPK. Ia bahkan menyebut beberapa penghitungan yang dilakukan tidak akurat.
"Cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga," ujarnya.
Amien menegaskan, yang seharusnya menjadi fokus utama bukan hanya lembaga mana yang berwenang menghitung kerugian negara, melainkan standar dan metode penghitungan yang digunakan.
Menurutnya, dalam KUHAP, alat bukti berupa keterangan ahli berasal dari individu, bukan institusi tertentu.
"Ahli itu seseorang, bukan institusi. Ahli itu bukan BPK," tegasnya.
Ia khawatir apabila penghitungan kerugian negara hanya boleh dilakukan satu lembaga negara, maka terdakwa korupsi tidak lagi memiliki ruang menghadirkan ahli pembanding di persidangan.
"Kalau itu terjadi, terdakwa tidak punya hak lagi mengajukan ahli," katanya.
Amien pun mengingatkan kondisi tersebut berpotensi membuat sistem peradilan pidana Indonesia dipandang tidak adil di mata internasional.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menggelar pembahasan terkait harmonisasi aturan antara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional guna menghindari multitafsir soal lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.*
(k/dh)
JAKARTA Harga emas Antam bergerak fluktuatif sepanjang pekan terakhir. Setelah sempat menguat pada pertengahan pekan, harga kembali mele
EKONOMI
JAKARTA Mutasi terbaru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menempatkan sejumlah perwira bermarga Batak pada jabatan st
NASIONAL
OlehDikdik Sadikin PADA 2 Oktober 2026, dua pintu seperti terbuka hampir bersamaan. Di Mahkamah Konstitusi, perkara tentang salah satu aspe
OPINI
JAKARTA Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengkritik frekuensi reshuffle kabinet y
POLITIK
JAKARTA Saham PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) menjadi emiten dengan kenaikan harga saham tertinggi sepanjang perdagangan Bursa Ef
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah model iPhone 15 dan iPhone 16 di Indonesia mengalami penyesuaian pada awal Oktober 2026. Beberapa varian turun hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Kisah terpilihnya Utsman bin Affan radhiyallahu &039anhu sebagai khalifah ketiga setelah Rasulullah SAW menjadi salah satu
NASIONAL
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai. Terd
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jumat, 2 Oktober 2026, membawa kabar tersendiri
SOSOK
MEDAN Timsus JCS bersama Unit Opsnal Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial AH, 26 tahun, yang diduga te
HUKUM DAN KRIMINAL