Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain itu, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama masa kampanye dinilai membuka peluang praktik politik uang serta masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.
KPK Dorong Kampanye Beralih ke Media Digital
Sebagai langkah pencegahan, KPK mengusulkan perubahan sistem kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien melalui pemanfaatan media digital dan media sosial.
Menurut Budi, model kampanye digital dapat menekan biaya politik sekaligus menciptakan persaingan yang lebih sehat antar peserta pemilu.
Selain itu, KPK juga mendorong negara mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan kampanye, seperti penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu.
Lembaga antirasuah itu juga mendukung penguatan transparansi pendanaan politik serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) guna mempersempit ruang praktik politik uang.
Mendagri: Gaji Kepala Daerah Tak Sebanding dengan Biaya Pilkada
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui tingginya biaya politik menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi.
Menurut Tito, gaji kepala daerah yang berkisar sekitar Rp6 juta per bulan dinilai tidak sebanding dengan biaya besar yang dikeluarkan saat mengikuti Pilkada.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian kepala daerah mencari pemasukan melalui cara yang melanggar hukum.
Meski demikian, Tito menegaskan tidak semua kasus korupsi dipicu faktor ekonomi. Ada pula kepala daerah yang melakukan korupsi karena dorongan keserakahan maupun lemahnya pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan.
KPK Tekankan Pencegahan Dimulai dari Sistem Politik
KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan setelah tindak pidana terjadi. Pencegahan harus dimulai sejak proses politik, termasuk dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu.
Melalui langkah tersebut, KPK berharap demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus menekan potensi korupsi sejak proses pencalonan kepala daerah.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.