BREAKING NEWS
Minggu, 19 Juli 2026

Mengapa Kepala Daerah Masih Korupsi? KPK Beberkan Penyebab dan Solusinya

Dharma - Minggu, 19 Juli 2026 09:43 WIB
Mengapa Kepala Daerah Masih Korupsi? KPK Beberkan Penyebab dan Solusinya
Sejumlah kepala daerah yang terjerat korupsi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu penyebab utama masih maraknya kepala daerah terjerat kasus korupsi. Berdasarkan hasil evaluasi dari berbagai perkara yang ditangani, tingginya biaya politik dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dinilai menjadi faktor dominan yang mendorong praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mahalnya ongkos politik membuat sebagian kepala daerah berupaya mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan saat proses pencalonan hingga kampanye.

"Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga:

Ongkos Politik Dinilai Jadi Akar Persoalan

Menurut Budi, persoalan korupsi di lingkungan pemerintah daerah tidak hanya dipengaruhi faktor individu, tetapi juga kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.

KPK menilai besarnya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi para kandidat. Kondisi tersebut mendorong sebagian calon kepala daerah mencari sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Korupsi tidak lahir dari satu faktor saja, tetapi dipengaruhi integritas individu sekaligus kelemahan sistem yang membuka ruang penyimpangan," jelasnya.

Tim Sukses Diduga Mendapat Balas Jasa Proyek

KPK mengungkap pola korupsi yang ditemukan dalam sejumlah perkara kepala daerah. Salah satunya terjadi pada kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Dalam perkara tersebut, penyandang dana politik diduga memperoleh akses mengatur proyek pemerintah setelah kandidat yang didukung memenangkan Pilkada.

Pola serupa juga ditemukan dalam kasus mantan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Tim sukses yang mendukung kepala daerah tersebut diduga mendapatkan berbagai paket pekerjaan pemerintah setelah pemilu usai.

Temuan itu, menurut KPK, memperlihatkan adanya hubungan erat antara biaya politik yang tinggi dengan praktik korupsi setelah pejabat terpilih mulai menjabat.

Kampanye Mahal Dinilai Memicu Politik Transaksional

KPK juga menyoroti sistem kampanye yang masih membutuhkan biaya besar. Penggunaan alat peraga kampanye dalam jumlah masif, rapat umum, hingga mobilisasi massa dinilai membuat kontestasi politik semakin mahal.

Akibatnya, persaingan politik lebih banyak ditentukan oleh kekuatan modal dibanding kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon kepala daerah.

Selain itu, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama masa kampanye dinilai membuka peluang praktik politik uang serta masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.

KPK Dorong Kampanye Beralih ke Media Digital

Sebagai langkah pencegahan, KPK mengusulkan perubahan sistem kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien melalui pemanfaatan media digital dan media sosial.

Menurut Budi, model kampanye digital dapat menekan biaya politik sekaligus menciptakan persaingan yang lebih sehat antar peserta pemilu.

Selain itu, KPK juga mendorong negara mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan kampanye, seperti penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu.

Lembaga antirasuah itu juga mendukung penguatan transparansi pendanaan politik serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) guna mempersempit ruang praktik politik uang.

Mendagri: Gaji Kepala Daerah Tak Sebanding dengan Biaya Pilkada

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui tingginya biaya politik menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi.

Menurut Tito, gaji kepala daerah yang berkisar sekitar Rp6 juta per bulan dinilai tidak sebanding dengan biaya besar yang dikeluarkan saat mengikuti Pilkada.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian kepala daerah mencari pemasukan melalui cara yang melanggar hukum.

Meski demikian, Tito menegaskan tidak semua kasus korupsi dipicu faktor ekonomi. Ada pula kepala daerah yang melakukan korupsi karena dorongan keserakahan maupun lemahnya pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan.

KPK Tekankan Pencegahan Dimulai dari Sistem Politik

KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan setelah tindak pidana terjadi. Pencegahan harus dimulai sejak proses politik, termasuk dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu.

Melalui langkah tersebut, KPK berharap demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus menekan potensi korupsi sejak proses pencalonan kepala daerah.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tegaskan Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sah, Siap Hadapi Praperadilan Asrul Azis
Laporan Gratifikasi Raja Juli Ditutup, KPK Tetap Telusuri Dugaan Aliran Dana
Kejati Sumut Didesak Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Mebel Rp48,4 Miliar, Publik Soroti Lambannya Penanganan
KPK Soroti Mahalnya Ongkos Politik, Negara Diminta Biayai APK Peserta Pemilu
KPK Dorong Pembatasan Dana Kampanye untuk Cegah Korupsi Politik
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan di Kasus Febrie Adriansyah: Tan Kian Disebut Pemberi Rp50 Miliar, Kok Belum Jadi Tersangka?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru