Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta publik tidak langsung menyimpulkan informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut bergabung dengan militer Rusia.
Yusril mengatakan pemerintah tengah memastikan kebenaran informasi tersebut. Verifikasi dilakukan mulai dari identitas para WNI, status kewarganegaraan, proses perekrutan hingga bentuk keterlibatan mereka di militer Rusia.
"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga:
"Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia," sambungnya.
Informasi mengenai delapan WNI tersebut sebelumnya disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU). Lembaga tersebut mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.
Kedelapan nama yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan FISU, para WNI tersebut diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan, gaji tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia serta berbagai tunjangan sosial.
Yusril mengatakan informasi tersebut perlu dilihat dari dua sisi apabila nantinya terbukti benar. Pertama, mengenai kemungkinan adanya WNI yang menjadi korban penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan.
Kedua, pemerintah harus melihat konsekuensi hukum apabila terdapat WNI yang secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.
"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban," ujar Yusril.
Di sisi lain, Yusril menjelaskan Indonesia memiliki aturan mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun, Yusril menegaskan penerapan aturan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Pemerintah harus terlebih dahulu melakukan penelitian dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.