Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengusulkan agar nomor telepon atau KTP menjadi salah satu syarat pembuatan akun media sosial. Gagasan tersebut disebut sebagai upaya mengurangi akun anonim yang dinilai menjadi salah satu sumber penyebaran hoaks dan fitnah di ruang digital.
Qodari mengatakan keberadaan akun anonim menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam upaya menekan penyebaran informasi palsu.
"Kalau saya lihat ya, hoax itu biasanya keluar dari akun-akun anonim. Jadi ya cara menurunkan hoax itu adalah dengan mengurangi akun anonim," kata Qodari, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga:
Menurut Qodari, mekanisme penggunaan nomor HP atau KTP dapat membuat identitas pengguna media sosial lebih mudah dikaitkan dengan pemilik akun. Pendekatan serupa, kata dia, sebelumnya telah digunakan dalam upaya mengurangi penipuan melalui nomor telepon.
Ia juga menilai persoalan anonimitas di media sosial tidak hanya berkaitan dengan penyebaran hoaks. Kondisi tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai modus penipuan digital, termasuk penipuan investasi dan love scam.
Meski demikian, Qodari mengatakan mekanisme penerapan kebijakan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut. Bakom akan mencari pendekatan yang dinilai lebih komprehensif sebelum kebijakan diterapkan.
Untuk urusan teknis yang berkaitan dengan platform digital, Qodari menyebut kewenangannya berada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, Bakom tetap menjalankan fungsi klarifikasi terhadap berbagai informasi yang dinilai mengandung disinformasi, fitnah atau tidak sesuai dengan fakta.
Qodari juga membedakan posisi pers dengan media sosial. Menurutnya, pers dan media merupakan mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Disinformasi, fitnah, dan kebohongan (DFK) merupakan musuh bersama," ujar Qodari.
Usulan mengenai penggunaan identitas dalam pembuatan akun media sosial tersebut masih berada pada tahap gagasan. Pemerintah masih mempertimbangkan mekanisme yang tepat untuk mengurangi akun anonim sekaligus menekan penyebaran informasi palsu di ruang digital.* (dw/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.