BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Presidensi Indonesia di Dewan HAM Di Tengah Krisis Timur Tengah

BITV Admin - Jumat, 30 Januari 2026 08:09 WIB
Presidensi Indonesia di Dewan HAM Di Tengah Krisis Timur Tengah
Presiden Prabowo Subianto pidatonya di KTT PBB tentang solusi dua negara untuk perdamaian Palestina di Markas PBB, New York, Amerika Serikat. (foto: Sekertariat Presiden)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Semua dinamika ini menempatkan Indonesia dalam situasi menantang bahwa memimpin forum HAM global ketika kawasan Timur Tengah menuntut perhatian besar dunia. Ini menguji kapasitas Indonesia untuk bersikap objektif, responsif terhadap krisis, dan tetap konsisten pada prinsip bebas-aktif.

Tantangan Utama

Posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM hadir pada saat dunia mengalami polarisasi geopolitik paling tajam dalam dua dekade terakhir. Ada tiga tantangan besar yang akan sangat menentukan efektivitas kepemimpinan Indonesia.

Pertama, polarisasi Blok Barat vs Global South. Isu-isu seperti Gaza, Suriah, Myanmar, Iran, dan Ukraina menjadi sumber perpecahan besar.

Negara-negara Barat (AS, Inggris, Jerman, Prancis) mendorong kritik keras terhadap negara-negara tertentu, sementara negara-negara Global South menuntut konsistensi, terutama terkait pelanggaran HAM oleh negara-negara kuat. Indonesia harus menavigasi perpecahan ini tanpa kehilangan kredibilitas.

Kedua, tensi geopolitik kawasan Timur Tengah. Sebagai presiden, Indonesia harus memimpin sidang-sidang yang membahas Gaza—isu paling panas dalam 20 tahun terakhir.

Ketegangan Israel–Iran, perang Yaman, dan represi domestik di sejumlah negara Teluk juga menambah beban diplomatik. Indonesia perlu memosisikan diri sebagai negara yang berprinsip, tetapi tetap mampu menengahi perdebatan sengit antarnegara.

Ketiga, persaingan AS–Tiongkok yang meluas ke arena HAM. Kedua negara ini sering menggunakan Dewan HAM untuk saling mengkritik, bahwa AS mengangkat isu Uyghur dan kebebasan berekspresi, sementara Tiongkok mengkritik rasisme struktural di Barat.

Indonesia, yang memiliki hubungan baik dengan kedua negara, harus mengelola ketegangan ini secara hati-hati.

Ketiga tantangan ini menunjukkan bahwa jabatan Presiden Dewan HAM bukan hanya peran administratif; ia merupakan arena politik tingkat tinggi yang membutuhkan kecermatan, ketegasan, dan kemampuan navigasi diplomatik yang matang.

Hak atas Pembangunan, Gaza, dan Penguatan Mekanisme UPR
Indonesia telah menyampaikan beberapa prioritas yang ingin dikedepankan selama masa kepemimpinannya. Seperti halnya Pertama, hak atas pembangunan (Right to Development). Indonesia menegaskan pentingnya perspektif HAM yang lebih berimbang antara hak sipil-politik dan hak ekonomi-sosial-budaya.

Dalam pendekatan ini, pembangunan dianggap sebagai bagian integral dari pemajuan HAM. Pendekatan ini resonan bagi negara-negara Global South yang selama ini merasa bahwa HAM sering dibatasi pada isu kebebasan sipil.

Kedua, Gaza dan Palestina. Isu Gaza tidak dapat dihindari. Sebagai negara yang memiliki komitmen konstitusional terhadap kemerdekaan Palestina, Indonesia berkepentingan menegaskan posisi Dewan HAM sebagai lembaga yang menjamin investigasi pelanggaran HAM berat, perlindungan warga sipil, dan akuntabilitas pihak-pihak yang melakukan kejahatan kemanusiaan.

Ketiga, Universal Periodic Review (UPR). UPR adalah mekanisme unik yang memungkinkan semua negara—tanpa kecuali—dievaluasi situasi HAM-nya secara berkala. Indonesia berupaya memperkuat mekanisme ini agar tetap objektif dan inklusif, sekaligus memperbaiki kualitas implementasi rekomendasi negara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aceh Masuki Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari, Ini Langkah Pemerintah
Bupati Badung Tuai Kritik soal Penunjukan Dirut BUMD, Diduga Langgar Etika
Medan Jadi Fokus Investasi DPUM Malaysia, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap Siap Dukung Kerja Sama Strategis
Kadisnaker Sumut Imbau 15 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Tetap Penuhi Hak Pekerja, Hindari PHK Sepihak
Dirjen ESDM Buka Suara soal Pencabutan Izin Tambang Martabe, Perusahaan Bisa Ajukan Gugatan atau Arbitrase
Vonis Kontroversial PN Lubuk Pakam: Bandar Sabu Dibebaskan, Pengedar Mendapat Hukuman 5,5 Tahun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru