BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Tak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Fokus Perkuat Layanan dan Operasional

Adelia Syafitri - Jumat, 31 Oktober 2025 08:56 WIB
Tak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Fokus Perkuat Layanan dan Operasional
Logo BPJS Kesehatan(Foto: Dok. BPJS Kesehatan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sesuai regulasi, pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta yang menunggak kemudian memperoleh layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali.

Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tunggakan dan batas denda tertinggi Rp30 juta.Untuk peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Pemerintah menilai kebijakan menjaga stabilitas tarif iuran ini penting untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional, sekaligus menghindari beban tambahan bagi masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang masih fluktuatif.

Baca Juga:

Dengan tambahan anggaran operasional hingga Rp69 triliun, BPJS Kesehatan diharapkan mampu memperkuat likuiditas dan menjaga kualitas layanan kesehatan masyarakat tanpa harus menaikkan iuran dalam waktu dekat.*

(cb/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
332 Kendaraan Dinas Pemkot Binjai Menunggak Pajak, Tak Dianggarkan di APBD 2025
30 Mobil Dinas Pemko Pematangsiantar Menunggak Pajak, Samsat Masih Menunggu Validasi
Yayasan Abdi Sukma Klarifikasi Terkait Kasus Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai Karena SPP Menunggak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru