"Kebijakan ini bukan untuk menjauhkan anak dari kemajuan teknologi, tetapi memastikan mereka masuk dunia digital di usia yang tepat dengan perlindungan maksimal," kata Farah, Sabtu (7/3/2026).
PP Tunas mengatur sejumlah perlindungan, termasuk penyaringan konten berbahaya, mekanisme pelaporan responsif, dan verifikasi usia ketat di platform digital.
Regulasi ini juga melarang praktik komersialisasi dan profil data anak, dengan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar.
Farah menekankan pentingnya dukungan edukasi dan literasi digital. "Pembatasan media sosial harus diiringi ruang dialog dan pendampingan edukatif dari keluarga, agar anak tidak melihatnya sebagai larangan otoriter," ujarnya.
Legislator PAN itu menambahkan, keberhasilan implementasi regulasi tidak hanya bergantung pada kementerian terkait, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh aman dan sehat di era digital.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun