JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital yang masih dapat diakses oleh anak-anak, meski sejumlah layanan telah menetapkan batas usia minimal pengguna.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menyebut masih banyak platform yang secara aturan menetapkan usia pengguna 18 tahun ke atas, namun pada praktiknya tetap dapat diakses oleh anak di bawah umur.
"Ada yang sudah menetapkan usia penggunanya di atas 18 tahun tapi kenyataannya tetap bisa diakses meskipun di bawah 18 tahun," kata Mediodecci dalam diskusi di Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Ia mengatakan pemerintah saat ini tengah memetakan sejumlah aplikasi yang telah menetapkan batas usia, namun belum memiliki sistem verifikasi usia yang memadai untuk mencegah akses oleh anak-anak.
Menurutnya, platform digital yang menetapkan batas usia wajib menerapkan mekanisme verifikasi yang efektif agar ketentuan tersebut benar-benar berjalan di lapangan.
"Ini yang sedang kami selesaikan, aplikasi mana saja yang sudah menetapkan usia tapi masih memungkinkan anak-anak masuk," ujarnya.
Kemkomdigi juga mulai menerapkan pengawasan berbasis Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam tahap awal, pemerintah mewajibkan delapan platform besar menyesuaikan layanan mereka, yaitu X, Bigo Live, Threads, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan Roblox.
Penetapan delapan platform tersebut didasarkan pada tingginya jumlah pengguna di Indonesia. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tanpa pengecualian.
"Semua PSE kena tanpa terkecuali. Kita belum menetapkan pengecualian," tegasnya.
Pengaturan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari mesin pencari, e-commerce, layanan keuangan digital, perbankan, hingga layanan pengelolaan data pribadi dalam skala besar.
Setiap platform yang berpotensi diakses anak diwajibkan melakukan penilaian risiko mandiri guna memastikan layanan mereka sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.*
(an/dh)
Editor
: Dharma
Kemkomdigi Perketat Pengawasan Platform Digital yang Bisa Diakses Anak, Fokus pada Verifikasi Usia