Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BIMA – Wali Kota Bima, Aji Man, memberikan klarifikasi terkait polemik pelantikan sejumlah anggota keluarganya dalam jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Sebelumnya, pelantikan tersebut menjadi sorotan setelah Aji Man diketahui melantik istrinya, Badrah Ekawati, sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Kota Bima, serta sepupunya, Irwansyah, sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Bima.
Menanggapi isu tersebut, Aji Man menegaskan bahwa pelantikan istrinya bukan merupakan pemberian kenaikan jabatan, melainkan pengembalian ke posisi yang pernah ditempati sebelumnya.
Baca Juga:
"Saya kembalikan posisi awal. Jadi dia bukan eselon II. Dia kan eselon III, jadi harus lihat kompetensinya, rekam jejaknya. Dia kan sempat nonjob karena pilkada," ujar Aji Man, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, Badrah Ekawati memiliki pengalaman panjang sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ia menyebut istrinya telah mengabdi selama 33 tahun dan proses pengangkatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi, istri saya tidak dinaikkan jabatannya. Kan setiap pengisian jabatan juga harus mendapatkan persetujuan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)," katanya.
Selain menjelaskan soal posisi istrinya, Aji Man juga membantah isu yang menyebut dirinya melantik ipar sebagai pejabat di lingkungan Pemkot Bima.
Ia meminta masyarakat melakukan pengecekan langsung terkait informasi tersebut.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak benar dan hanya menjadi isu yang berkembang di publik.
"Kalau dibilang ipar, itu fitnah. Tidak ada ipar. Cek saja, datang ke Bima itu. Mana ipar saya? Kan bisa dilihat," tegasnya.
Aji Man menjelaskan, dalam pelantikan 87 pejabat eselon III dan eselon II di lingkungan Pemkot Bima, tidak terdapat anggota keluarga yang memiliki hubungan ipar seperti yang ramai diperbincangkan.
Politikus Partai Demokrat NTB tersebut juga menegaskan bahwa setiap proses pengisian jabatan telah melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Ia mengatakan jabatan Sekretaris Dinas Kesehatan yang ditempati Badrah Ekawati bukan termasuk jabatan eselon II yang membutuhkan proses seleksi terbuka melalui panitia seleksi (pansel).
"Jadi tanpa pertek BKN dibekukan status kepegawaiannya. Cuma kan zaman ini belum tentu benar sudah diviralkan. Kan Kota Bima itu kecil," kata Aji Man.
Ia menambahkan, setiap keputusan terkait mutasi dan pengisian jabatan telah mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, serta rekam jejak para ASN yang bersangkutan.
Polemik pelantikan keluarga pejabat daerah tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut isu nepotisme dalam birokrasi pemerintahan.
Namun, Aji Man menegaskan seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan ketentuan administrasi kepegawaian.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.